24 C
Makassar
3 February 2026, 8:15 AM WITA

Pemerintah Telusuri Status WNI Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang Dikabarkan Gabung Militer Asing

“Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk menghapus status kewarganegaraan seseorang. Semua harus didasarkan pada informasi yang akurat, diverifikasi, dan diuji,” tegasnya.

Yusril menekankan, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan kedua WNI tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tuturnya.

Baca Juga: 
Presiden Prabowo Tepuk-tepuk Pundak Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Acara Panen Raya

“Pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk menghapus status kewarganegaraan seseorang. Semua harus didasarkan pada informasi yang akurat, diverifikasi, dan diuji,” tegasnya.

Yusril menekankan, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan kedua WNI tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tuturnya.

Baca Juga: 
Imlek Tanggal Berapa 2026? Cek Jadwal Resmi SKB 3 Menteri, Siap-siap Long Weekend!

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/