24 C
Makassar
3 February 2026, 6:54 AM WITA

133 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan, Kasus Terbongkar Berkat Lapor Pak Amran

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.

Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas.

Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional serta merusak psikologi dan semangat produksi petani.

Baca Juga: 
Peringatan 100 Tahun NU di Istora Senayan, Presiden Prabowo Dijadwalkan Datang

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” tegas Mentan Amran.*

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.

Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas.

Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional serta merusak psikologi dan semangat produksi petani.

Baca Juga: 
Tak Lagi Cemas Dinding Ambruk, Ibu Emi Terharu Rumahnya Masuk Program Rutilahu

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” tegas Mentan Amran.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/