SulawesiPos.com – Sebanyak 6.171 karung atau sekitar 133,5 ton bawang bombay ilegal dimusnahkan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah di Kota Semarang, Senin (26/1/2026). Pemusnahan dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi bersama sejumlah pejabat terkait.
Bawang bombay tersebut merupakan hasil selundupan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jumat (2/1/2026).
Bawang tersebut itu berasal dari Pelabuhan Trikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolrestabes Syahduddi mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan Polrestabes Semarang, pria bernama ABS kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
“ABS inilah yang mengatur keseluruhan proses sehingga terjadi pengiriman bawang bombay ilegal tersebut dari Pelabuhan Trikora Pontianak sampai ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar Kapolrestabes.
Kombes Syahduddi menjelaskan, pemusnahan barang bukti telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Semarang tertanggal 21 Januari 2026.

“Kegiatan pemusnahan ini kami lakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti atau kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang bukti tersebut,” kata Kapolrestabes.
“Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan pertimbangan karena ilegal dikhawatirkan membawa penyakit,” ujarnya.
Selain Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahdudi, dalam kegiatan pemusnahan bawang bombay ilegal tersebut juga hadir Danlanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, Dandim 0733/KS diwakili Mayor Inf Ahmad Mubarok, Dadenpom IV/5 Semarang Letkol Cpm Mulyani.
Pejabat yang hadir lainnya adalah Walikota Semarang diwakili Kabid Kesbangpolo Wiwoho Budi Hartono, Ketua Gakkum Karantina Taufik Kurniawan, Wakapolrestabes Semarang Kombes Pol Wiwit Ari Wibisono, anyakdan beberapa orang lainnya.
Kasus Terbongkar Berkat Lapor Pak Amran

