Namun, pada kenyataannya Hariyono malah tidak menjalani hukuman dan menjadi buron selama 14 tahun.
Penangkapan ini, lanjut Anang, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

