14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Namun, pada kenyataannya Hariyono malah tidak menjalani hukuman dan menjadi buron selama 14 tahun.

Penangkapan ini, lanjut Anang, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Protes PBB-P2 hingga OTT KPK

Namun, pada kenyataannya Hariyono malah tidak menjalani hukuman dan menjadi buron selama 14 tahun.

Penangkapan ini, lanjut Anang, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap para buronan demi menjamin kepastian hukum.

Kejaksaan Agung juga kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

BACA JUGA: 
5 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Awal 2026: Modus, Nilai Gratifikasi, dan Kerugian Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru