OVERVIEW:
- Satgas Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi dana hibah APBD Jombang yang telah lama masuk DPO.
- Terpidana Hariyono, pensiunan PNS diamankan di Karawang tanpa perlawanan.
- Kejagung menegaskan tidak ada ruang aman bagi buronan dan meminta DPO lain segera menyerahkan diri.
SulawesiPos.com – Upaya Kejaksaan Agung memburu buronan kasus korupsi kembali membuahkan hasil. Seorang terpidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Jombang, Hariyono, berhasil ditangkap setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hariyono, 69 tahun, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Jumat, (23/1/2026), di kawasan Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut proses penangkapan berjalan lancar.
Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan petugas di lokasi persembunyiannya.
“Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani eksekusi putusan,” kata Anang dalam keterangannya, dilansir Sabtu (24/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Ia telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang.
Perbuatannya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

