24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

Pengadilan Tinggi Putuskan PN Jaksel Berwenang Tangani Gugatan Mentan Amran terhadap Tempo

Overview

  • Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap PT Tempo Inti Media.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Menteri Pertanian belum dapat diperiksa pokok perkaranya bukan karena tidak berwenang, melainkan karena masih terdapat cacat formil.
  • Jika Tempo melalui Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Tempo sendiri, yang menyatakan : “hakim banding tolak gugatan amran” adalah keliru dan menyesatkan publik.

SulawesiPos.com. — Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 1402/Pdt/2025/PT DKI menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada prinsipnya berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang sebelumnya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Menteri Pertanian belum dapat diperiksa pokok perkaranya bukan karena tidak berwenang, melainkan karena masih terdapat cacat formil.

Baca Juga: 
Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit : “Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar”

Yaitu, belum dituntaskannya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka, jika Tempo melalui Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Tempo sendiri, yang menyatakan : “hakim banding tolak gugatan amran” adalah keliru dan menyesatkan publik.

Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak memeriksa pokok perkara, maka dalam putusannya menyatakan “tidak dapat menerima”.

Kedua hal tersebut sangat berbeda maknanya secara hukum jika dituliskan dengan kata “tolak”. Seharusnya hal ini harus secara hati-hati dan jujur diterangkan ke publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai diajukan terlalu dini (premature), sehingga “gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”, tanpa menyentuh atau menilai substansi pokok perkara.

Peluang Besar Melanjutkan Gugatan

Kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra, menegaskan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formil, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural,” ujar Chandra.

Baca Juga: 
Menteri Trenggono Temui Keluarga Penumpang ATR 42-500, Sampaikan Empati dan Dukungan

Menurutnya, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka lebar dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.

“Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan,” tambahnya.

Pengadilan Tinggi Minta Pernyataan Terbuka Dewan Pers

Putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers.

Majelis Hakim menilai bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.

Hal ini menegaskan bahwa langkah lanjutan yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian mekanisme Dewan Pers secara tuntas dan terbuka, sebagaimana mandat undang-undang.

Tidak Menyentuh Substansi

Chandra menegaskan bahwa penting untuk dipahami publik bahwa putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: 
Di Rakornas Pemerintah Pusat–Daerah 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan Pilar Utama Bangsa

“Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Pertanian memastikan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi, sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka. Kami optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya,” kata Chandra.*

Overview

  • Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap PT Tempo Inti Media.
  • Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Menteri Pertanian belum dapat diperiksa pokok perkaranya bukan karena tidak berwenang, melainkan karena masih terdapat cacat formil.
  • Jika Tempo melalui Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Tempo sendiri, yang menyatakan : “hakim banding tolak gugatan amran” adalah keliru dan menyesatkan publik.

SulawesiPos.com. — Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 1402/Pdt/2025/PT DKI menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada prinsipnya berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, yang sebelumnya menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa gugatan Menteri Pertanian belum dapat diperiksa pokok perkaranya bukan karena tidak berwenang, melainkan karena masih terdapat cacat formil.

Baca Juga: 
Aduan Lapor Pak Amran, 133 Ton Bawang Bombay Diamankan Polrestabes Semarang

Yaitu, belum dituntaskannya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Maka, jika Tempo melalui Kuasa Hukumnya dalam Pemberitaan yang diterbitkan oleh Tempo sendiri, yang menyatakan : “hakim banding tolak gugatan amran” adalah keliru dan menyesatkan publik.

Karena dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak memeriksa pokok perkara, maka dalam putusannya menyatakan “tidak dapat menerima”.

Kedua hal tersebut sangat berbeda maknanya secara hukum jika dituliskan dengan kata “tolak”. Seharusnya hal ini harus secara hati-hati dan jujur diterangkan ke publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan gugatan dinilai diajukan terlalu dini (premature), sehingga “gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)”, tanpa menyentuh atau menilai substansi pokok perkara.

Peluang Besar Melanjutkan Gugatan

Kuasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra, menegaskan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formil, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural,” ujar Chandra.

Baca Juga: 
Wapres Gibran Bermain Sepak Bola Bersama Anak-Anak SSB di Wamena

Menurutnya, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka lebar dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.

“Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan,” tambahnya.

Pengadilan Tinggi Minta Pernyataan Terbuka Dewan Pers

Putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers.

Majelis Hakim menilai bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.

Hal ini menegaskan bahwa langkah lanjutan yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian mekanisme Dewan Pers secara tuntas dan terbuka, sebagaimana mandat undang-undang.

Tidak Menyentuh Substansi

Chandra menegaskan bahwa penting untuk dipahami publik bahwa putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

Baca Juga: 
Tutup Rakernas PSI, Kaesang Ajak Kader Menangkan Pemilu 2029

“Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Pertanian memastikan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi, sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan ini menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum secara lebih komprehensif dan terbuka. Kami optimistis perkara ini dapat segera diperiksa pada pokok perkaranya,” kata Chandra.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/