Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatera, Ini Daftar Lengkapnya

SulawesiPos.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang aktivitasnya dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah Sumatera.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan hutan dan lahan yang selama ini disorot sebagai pemicu kerusakan lingkungan.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, arahan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan temuan pelanggaran serius terkait pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA:  Doa Quraish Shihab untuk Prabowo di Istana Negara: Kekuasaan Bersumber dari Tuhan

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Luas kawasan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai lebih dari satu juta hektare.

Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH) yang Dicabut Izinnya

1. Aceh

  • PT ANI
  • PT RTS
  • PT RWP

2. Sumatera Barat

  • PT MPL
  • PT BAE
  • PT BRM
  • PT DSL
  • PT SJW
  • PT SSS

3. Sumatera Utara

  • PT ARM
  • PT BRPL
  • PT GRUT
  • PT HBP
  • PT MST
  • PT PLS
  • PT SBI
  • PT SRL
  • PT SSL
  • PT TILS
  • PT TN
  • PT TPL Tbk

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Perusahaan-perusahaan ini dinilai turut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan di wilayah operasionalnya.

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Izinnya Dicabut

1. Aceh

  • PT IBAW
  • CV RJ

2. Sumatera Utara

  • PT AR
  • PT NSHE

3. Sumatera Barat

  • PT PPR
  • PT IS
BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Prabowo Evaluasi Operasi Keamanan di Papua Usai Kematian Sipil di Intan Jaya

SulawesiPos.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang aktivitasnya dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah Sumatera.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan hutan dan lahan yang selama ini disorot sebagai pemicu kerusakan lingkungan.

Keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, arahan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan temuan pelanggaran serius terkait pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

BACA JUGA:  Harga TBS Sawit Kembali Menguat, Mentan Amran: Siapa pun yang Permainkan Harga Siap-Siap Ditindak Tegas

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Luas kawasan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai lebih dari satu juta hektare.

Daftar 22 Perusahaan Kehutanan (PBPH) yang Dicabut Izinnya

1. Aceh

  • PT ANI
  • PT RTS
  • PT RWP

2. Sumatera Barat

  • PT MPL
  • PT BAE
  • PT BRM
  • PT DSL
  • PT SJW
  • PT SSS

3. Sumatera Utara

  • PT ARM
  • PT BRPL
  • PT GRUT
  • PT HBP
  • PT MST
  • PT PLS
  • PT SBI
  • PT SRL
  • PT SSL
  • PT TILS
  • PT TN
  • PT TPL Tbk

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Perusahaan-perusahaan ini dinilai turut berkontribusi terhadap degradasi lingkungan di wilayah operasionalnya.

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan yang Izinnya Dicabut

1. Aceh

  • PT IBAW
  • CV RJ

2. Sumatera Utara

  • PT AR
  • PT NSHE

3. Sumatera Barat

  • PT PPR
  • PT IS
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Secara Nasional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru