HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA:  90 Persen Beras Fortifikasi Terindikasi Melanggar, Mentan Amran: Sangat Merugikan Rakyat

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA:  BBM Antre Panjang, Mentan Amran Pastikan Distribusi Pangan Sulsel Tetap Aman

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru