HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Harga Ayam dan Telur Mulai 15 Juli 2026, Wamentan Janji Peternak Tetap Untung

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Mentan Amran Berduka atas Wafatnya Rachmat Gobel, Kenang Sahabat dan Pertemuan Terakhir di Gorontalo

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru