24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Dengan demikian, petani dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, dan ketahanan pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.

“HKTI siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan serta memperjuangkan kepentingan petani Indonesia,” jelas Entang.

Sejalan dengan hal ini, Entang menambahkan bahwa pencapaian swasembada pangan salah satu kebijakan prioritasnya, swasembada beras merupakan syarat mutlak terciptanya swasembada pangan.

Atau bisa juga disebutkan, swasembada beras merupakan “pintu pembuka” ke arah terwujudnya swasembada pangan.

“Dengan kalimat lain, swasembada pangan tidak akan tercapai, bila kita melupakan swasembada beras. Swasembada beras dulu, baru swasembada pangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Praktik ini diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan, sekaligus berpotensi merusak tata niaga beras nasional.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Baca Juga: 
Mentan Amran: Swasembada Pangan Jadi Kinerja Terbaik Kabinet Merah Putih, Berkat Gagasan Presiden dan Petani

Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

Dengan demikian, petani dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, dan ketahanan pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.

“HKTI siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan serta memperjuangkan kepentingan petani Indonesia,” jelas Entang.

Sejalan dengan hal ini, Entang menambahkan bahwa pencapaian swasembada pangan salah satu kebijakan prioritasnya, swasembada beras merupakan syarat mutlak terciptanya swasembada pangan.

Atau bisa juga disebutkan, swasembada beras merupakan “pintu pembuka” ke arah terwujudnya swasembada pangan.

“Dengan kalimat lain, swasembada pangan tidak akan tercapai, bila kita melupakan swasembada beras. Swasembada beras dulu, baru swasembada pangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Praktik ini diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan, sekaligus berpotensi merusak tata niaga beras nasional.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Baca Juga: 
Strategi Pencitraan Roby Tremonti Dipertanyakan, Negosiasi dengan Buzzer Bocor ke Publik

Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/