24 C
Makassar
3 February 2026, 6:52 AM WITA

Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras

Azmi juga menyoroti dampak langsung praktik penyelundupan terhadap petani nasional.

Ia menilai, masuknya beras ilegal dapat merugikan petani yang selama ini telah bekerja keras menjaga produksi pangan nasional.

“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan mereduksi kesejahteraan 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa terganggu jika negara tidak tegas terhadap penyelundupan,” katanya.

Dengan demikian, Azmi menilai ketegasan Mentan Amran merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk melindungi kepentingan petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten dimana konsistensi penegakan hukum ini sekaligus menjadi tindakan yang mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan segelintir kelompok.

Sebelumnya Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Praktik ini dinilai melanggar prosedur karantina dan kepabeanan sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.

Baca Juga: 
Indonesia dan Inggris Luncurkan Kemitraan di Bidang Energi Bersih dan Ekonomi Digital

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” jelas Mentan Amran

“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan 115 juta petani Indonesia,” tambahnya

Azmi juga menyoroti dampak langsung praktik penyelundupan terhadap petani nasional.

Ia menilai, masuknya beras ilegal dapat merugikan petani yang selama ini telah bekerja keras menjaga produksi pangan nasional.

“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan mereduksi kesejahteraan 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa terganggu jika negara tidak tegas terhadap penyelundupan,” katanya.

Dengan demikian, Azmi menilai ketegasan Mentan Amran merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk melindungi kepentingan petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten dimana konsistensi penegakan hukum ini sekaligus menjadi tindakan yang mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan segelintir kelompok.

Sebelumnya Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Praktik ini dinilai melanggar prosedur karantina dan kepabeanan sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai.

Baca Juga: 
10 Amalan Sunnah Saat Berpuasa yang Dianjurkan untuk Diamalkan

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” jelas Mentan Amran

“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan 115 juta petani Indonesia,” tambahnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/