Categories: News

Eggi Sudjana Dikabarkan Terima Rp100 Miliar dari Jokowi, Pengacara: Helikopter Bisa Jatuh Bawa Uang Segitu

SulawesiPos.com – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membantah keras isu yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp100 miliar usai bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Isu tersebut mencuat tak lama setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Eggi.

Elida menegaskan bahwa tuduhan adanya aliran dana maupun proyek dari Jokowi adalah fitnah yang menyakitkan.

Ia memastikan tidak ada satu sen pun uang yang diterima dari pihak mantan Presiden tersebut.

“Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Pakai tronton pun, berapa tronton yang harus disiapkan? Itu bukan uang kecil,” ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Elida menambahkan, jika uang tersebut diberikan melalui transfer, maka sistem pengawasan seperti KPK pasti akan mendeteksinya.

Hingga saat ini, pihak Eggi mengaku justru mengeluarkan banyak biaya materiil untuk menyelesaikan kasus hukum ini.

“Alhamdulillah Rp1.000 perak kami tidak bawa apa pun dari tempat Pak Jokowi,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya tuduhan tersebut dan meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan rumor.

Pertemuan di Solo ditegaskan murni sebagai upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), mengingat Jokowi dengan rendah hati bersedia memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur pengadilan.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu alasan RJ terjadi karena kliennya bercerita dengan jujur mengenai penyakitnya.

Hal ini menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi Jokowi untuk memberikan perdamaian.

Seharusnya, Eggi sudah berangkat berobat pada 10 Januari lalu, namun tertunda karena proses hukum yang belum tuntas.

Sebelumnya, isu ini awalnya mencuat secara masif di media sosial dan kemudian dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir tahun 2022.

Para penggugat mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi saat mendaftarkan diri dalam Pemilu 2014 dan 2019.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terseret dalam kasus ini karena dinilai ikut menyebarkan narasi kebohongan tersebut ke publik.

Keduanya dituduh melanggar UU ITE dan pasal penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi ahli, termasuk verifikasi dokumen dari pihak sekolah dan universitas terkait.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Eggi Sudjana Ijazah Jokowi Restorative justice