Categories: News

KPK Selidiki BPKH Terkait Dugaan Korupsi Dana Haji dan Layanan di Bawah Standar

Overview:

  • KPK tengah mencari peristiwa pidana terkait pengelolaan dana haji dan telah memanggil sejumlah pejabat tinggi BPKH.
  • KPK menyoroti anggaran besar yang keluar namun jemaah justru mendapatkan hotel jauh dan transportasi yang buruk.
  • Penyelidik mendalami proses pemilihan vendor di Arab Saudi yang diduga dimenangkan oleh pihak dengan kualitas rendah namun harga tinggi.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengintensifkan penyelidikan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Saat ini, KPK tengah membedah konstruksi peristiwa pidana sebelum menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat BPKH telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Kami sudah undang untuk dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan keuangan haji tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (16/1/2026).

Penyelidikan ini berjalan secara paralel dengan kasus kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyoroti adanya ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang dikeluarkan BPKH dengan realita di lapangan.

Tiga sektor utama yang menjadi radar penyelidik yaitu lokasi hotel jemaah yang jauh dari Masjidil Haram meski anggaran dialokasikan sangat tinggi.

Selain itu, kualitas konsumsi harian dan proses pengadaan yang dicurigai tidak transparan.

Serta kondisi bus antar-jemput yang sering dikeluhkan, termasuk fasilitas pendingin udara yang rusak.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mencium adanya potensi permainan dalam proses lelang vendor di Arab Saudi.

“Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata pemenangnya justru yang paling jelek. Harganya malah tinggi, sebagiannya ke mana?” tegas Asep.

KPK menyayangkan fakta bahwa jemaah Indonesia kerap mendapatkan fasilitas yang lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.

Padahal, biaya yang dikeluarkan Indonesia dinilai sangat kompetitif. Hal ini memperkuat indikasi adanya praktik suap atau markup dalam proses bidding layanan haji di luar negeri.

Penyelidik juga mendalami benang merah antara dana di BPKH dengan pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus.

Meskipun kuota tersebut dikelola Kemenag, aliran dana yang menyertainya tetap berada di bawah wewenang BPKH.

KPK ingin memastikan apakah ada kerja sama ilegal yang merugikan jemaah reguler.

Berbeda dengan kasus di Kemenag yang sudah masuk tahap penyidikan, kasus BPKH ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti permulaan.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan jika unsur pidana sudah ditemukan secara terang benderang.

Pemeriksaan dokumen kontrak dan aliran dana jemaah terus dilakukan secara teliti.

KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola haji agar uang yang disetorkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang maksimal dan manusiawi selama di tanah suci.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: BPKH Dugaan Korupsi Haji Korupsi Kuota Haji KPK