Berbeda dengan kasus di Kemenag yang sudah masuk tahap penyidikan, kasus BPKH ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti permulaan.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan jika unsur pidana sudah ditemukan secara terang benderang.
Pemeriksaan dokumen kontrak dan aliran dana jemaah terus dilakukan secara teliti.
KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola haji agar uang yang disetorkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk layanan yang maksimal dan manusiawi selama di tanah suci.

