Tiga sektor utama yang menjadi radar penyelidik yaitu lokasi hotel jemaah yang jauh dari Masjidil Haram meski anggaran dialokasikan sangat tinggi.
Selain itu, kualitas konsumsi harian dan proses pengadaan yang dicurigai tidak transparan.
Serta kondisi bus antar-jemput yang sering dikeluhkan, termasuk fasilitas pendingin udara yang rusak.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mencium adanya potensi permainan dalam proses lelang vendor di Arab Saudi.
“Jangan sampai uang yang disediakan besar, tapi ternyata pemenangnya justru yang paling jelek. Harganya malah tinggi, sebagiannya ke mana?” tegas Asep.
KPK menyayangkan fakta bahwa jemaah Indonesia kerap mendapatkan fasilitas yang lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
Padahal, biaya yang dikeluarkan Indonesia dinilai sangat kompetitif. Hal ini memperkuat indikasi adanya praktik suap atau markup dalam proses bidding layanan haji di luar negeri.
Penyelidik juga mendalami benang merah antara dana di BPKH dengan pergeseran 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus.
Meskipun kuota tersebut dikelola Kemenag, aliran dana yang menyertainya tetap berada di bawah wewenang BPKH.
KPK ingin memastikan apakah ada kerja sama ilegal yang merugikan jemaah reguler.

