Categories: News

Hotman Paris Soroti Gugatan Dugaan Penelantaran Anak terhadap Denada, Pidana Dinilai Belum Punya Preseden

Overview

  • Hotman Paris menilai gugatan dugaan penelantaran anak terhadap Denada lebih berpotensi diproses melalui jalur perdata dibanding pidana.
  • Pembuktian menjadi kunci utama, terutama terkait pemenuhan nafkah, pendidikan, dan hak dasar anak.
  • Gugatan diajukan Ressa Rizky Rosano di PN Banyuwangi untuk menuntut haknya sebagai anak yang diduga ditelantarkan.

SulawesiPos.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut menyoroti gugatan dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada, menyusul klaim Ressa Rizky Rosano yang mengaku sebagai anak biologisnya.

Hotman menyebut, secara hukum dugaan penelantaran anak dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata, namun hingga kini belum ada preseden pidana yang menjerat figur publik besar dalam kasus serupa.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Ressa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan menunjukkan arah penyelesaian perkara lebih condong ke ranah perdata.

“Bisa pidana bisa perdata, tapi pidana belum ada presedennya, kalau sudah digugat berarti masuk perdata, itu biasanya ke Pasal 1365 KUH Perdata,” ujar Hotman, Kamis (15/1/2026).

Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap tindakan yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya memberikan ganti rugi.

Hotman menegaskan, kunci utama dalam gugatan dugaan penelantaran anak terletak pada kekuatan pembuktian di persidangan.

Pembuktian tersebut harus menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua, terutama dalam pemenuhan hak dasar anak.

“Pembuktiannya misalnya tidak pernah diberi nafkah, biaya sekolah tidak dibayar, dan kebutuhan hidup tidak dipenuhi, itu yang dilihat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembuktian tidak sebatas dokumen administratif, tetapi juga mencakup aspek nyata seperti nafkah, pendidikan, serta perhatian orang tua.

Aspek-aspek tersebut menjadi indikator penting untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara penelantaran anak.

Hotman juga menyinggung soal nilai tuntutan ganti rugi yang biasanya diajukan dalam kasus serupa.

Menurutnya, di sejumlah negara lain nilai kompensasi dalam perkara penelantaran anak bisa sangat besar karena pertimbangan nilai kemanusiaan yang tinggi.

“Di luar negeri nilainya bisa sangat besar karena nilai kemanusiaan itu dihitung tinggi,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap Denada didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rosano yang mengklaim sebagai anak biologis sang penyanyi.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi.

“Gugatan ini diajukan karena klien kami ingin menuntut haknya sebagai anak yang merasa ditelantarkan,” ujar Firdaus, dikutip dari program Halo Selebriti, Sabtu (10/1/2026).

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Denada Gugatan Perdata Hotman Paris Penelantaran Anak Ressa Rizky Rosano