Pembuktian tersebut harus menunjukkan adanya pengabaian kewajiban orang tua, terutama dalam pemenuhan hak dasar anak.
“Pembuktiannya misalnya tidak pernah diberi nafkah, biaya sekolah tidak dibayar, dan kebutuhan hidup tidak dipenuhi, itu yang dilihat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembuktian tidak sebatas dokumen administratif, tetapi juga mencakup aspek nyata seperti nafkah, pendidikan, serta perhatian orang tua.
Aspek-aspek tersebut menjadi indikator penting untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara penelantaran anak.
Hotman juga menyinggung soal nilai tuntutan ganti rugi yang biasanya diajukan dalam kasus serupa.
Menurutnya, di sejumlah negara lain nilai kompensasi dalam perkara penelantaran anak bisa sangat besar karena pertimbangan nilai kemanusiaan yang tinggi.
“Di luar negeri nilainya bisa sangat besar karena nilai kemanusiaan itu dihitung tinggi,” katanya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Denada didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rosano yang mengklaim sebagai anak biologis sang penyanyi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi.
“Gugatan ini diajukan karena klien kami ingin menuntut haknya sebagai anak yang merasa ditelantarkan,” ujar Firdaus, dikutip dari program Halo Selebriti, Sabtu (10/1/2026).

