Categories: News

Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp200 Miliar: Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus Timothy Ronald Hari Ini

Overview:

  • Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penipuan investasi kripto senilai Rp200 miliar yang melibatkan influencer Timothy Ronald dan komunitas Akademi Crypto.
  • Penyidik menjadwalkan pemeriksaan pelapor berinisial Y dan para saksi hari ini, Selasa (13/1), untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal serta jumlah korban yang mencapai 3.500 orang.
  • Terlapor dituduh menyalahgunakan dana investasi anggota melalui iming-iming keuntungan besar, dan terancam jeratan pasal berlapis UU ITE serta KUHP baru.

SulawesiPos.com – Polda Metro Jaya secara resmi memulai penyelidikan atas dugaan kasus penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama pengusaha sekaligus influencer keuangan ternama, Timothy Ronald.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari ribuan korban yang tergabung dalam komunitas edukasi Akademi Crypto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima sejak Jumat (9/1/2026) dan saat ini tengah dalam tahap pendalaman intensif oleh tim penyidik.

“Pelapor berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi kripto. Terlapor (Timothy), kasus dalam penyelidikan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/01/2026).

Sebagai langkah awal penyelidikan, pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi pada hari ini, Selasa (13/1/2026).

Penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi untuk menggali keterangan lebih dalam mengenai modus operandi yang dilakukan.

“Penyidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan para saksi. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” jelas Budi.

Selain saksi, kepolisian juga akan menganalisa barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @skyholic888 membeberkan bahwa dugaan penipuan ini melibatkan anggota Akademi Crypto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada.

Para terlapor dituding secara intens mempromosikan aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar kepada sekitar 3.500 anggota komunitas.

Namun, dana investasi tersebut diduga tidak dikelola sesuai janji, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pengelola.

Berdasarkan laporan yang masuk, estimasi total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Pelapor menggunakan pasal berlapis untuk menjerat terlapor, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru:

  • UU ITE: Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
  • UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011.
  • KUHP Baru: Pasal 492 dan/atau Pasal 607 terkait tindak pidana penipuan dan kejahatan korporasi.

Pihak Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini mengingat jumlah korban yang masif dan nilai kerugian yang berdampak besar pada masyarakat.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: Kripto KUHP Timothy Ronald UU ITE