27 C
Makassar
18 January 2026, 19:06 PM WITA

LBH Jakarta Desak Polri Hentikan Kasus Pandji Pragiwaksono

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan kritik terhadap diterimanya laporan polisi yang menyasar komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

LBH Jakarta menilai proses hukum terhadap karya seni tersebut bukan sekadar prosedur biasa, melainkan ancaman nyata bagi ruang demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan pada Jumat (09/01/2026), LBH Jakarta mencium adanya indikasi motif politik di balik pelaporan tersebut yang bertujuan untuk membungkam opini publik dan mengintimidasi seniman kritis.

“Kriminalisasi terhadap seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukumnya,” tulis LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

LBH Jakarta memperingatkan bahwa jika laporan terhadap Pandji terus diproses, hal ini akan menimbulkan dampak mengerikan berupa chilling effect atau ketakutan massal bagi warga negara untuk bersuara.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu fenomena self-censorship, di mana masyarakat secara mandiri menyensor pendapatnya karena takut akan pembalasan hukum.

Baca Juga: 
Tompi Kritik Materi Stand Up Pandji di Netflix, Candaan Fisik Wapres Gibran Jadi Sorotan

Selain itu, LBH Jakarta menekankan beberapa poin krusial antaranya kegagalan reformasi Polri, ancaman pasal karet, serta risiko kerusuhan di masyarakat akibat tindakan represif.

Dalam siaran pers tersebut, LBH Jakarta mengeluarkan lima butir desakan, yaitu:

  • Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni;
  • Presiden RI dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  • Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana;
  • Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono;
  • Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Baca Juga: 
Preservasi Jalan Paket IV Digenjot, Ruas Impa-Impa–Anabanua Ditarget Selesai Pertengahan Maret

SulawesiPos.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melayangkan kritik terhadap diterimanya laporan polisi yang menyasar komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.

LBH Jakarta menilai proses hukum terhadap karya seni tersebut bukan sekadar prosedur biasa, melainkan ancaman nyata bagi ruang demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang dipublikasikan pada Jumat (09/01/2026), LBH Jakarta mencium adanya indikasi motif politik di balik pelaporan tersebut yang bertujuan untuk membungkam opini publik dan mengintimidasi seniman kritis.

“Kriminalisasi terhadap seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukumnya,” tulis LBH Jakarta dalam keterangan tertulisnya.

LBH Jakarta memperingatkan bahwa jika laporan terhadap Pandji terus diproses, hal ini akan menimbulkan dampak mengerikan berupa chilling effect atau ketakutan massal bagi warga negara untuk bersuara.

Kondisi ini dikhawatirkan memicu fenomena self-censorship, di mana masyarakat secara mandiri menyensor pendapatnya karena takut akan pembalasan hukum.

Baca Juga: 
LBH Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

Selain itu, LBH Jakarta menekankan beberapa poin krusial antaranya kegagalan reformasi Polri, ancaman pasal karet, serta risiko kerusuhan di masyarakat akibat tindakan represif.

Dalam siaran pers tersebut, LBH Jakarta mengeluarkan lima butir desakan, yaitu:

  • Presiden RI segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni;
  • Presiden RI dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat;
  • Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR, hingga aturan pelaksana;
  • Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono;
  • Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Baca Juga: 
MK Resmi Perpanjang Masa Tugas MKMK hingga Akhir 2026 dengan Formasi yang Sama

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/