SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memperpanjang masa tugas keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil melalui Keputusan Ketua MK Nomor 3 Tahun 2025 sebagai upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas hakim dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan keputusan tersebut, tiga anggota MKMK petahana, yakni Ridwan Mansyur (unsur Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (unsur Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (unsur Akademisi), kembali melanjutkan tugas mereka untuk periode ketiga yang terhitung sejak 7 Januari 2026.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sambutannya pada acara pengucapan sumpah anggota MKMK di Jakarta, Rabu (07/01/2026), menekankan bahwa kualitas putusan hukum tidak akan utuh tanpa adanya pengawasan etik yang kuat.
“MK bisa saja memutus perkara-perkara yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan lain sebagainya. Tapi kalau ada persoalan di kemudian hari yang bersifat politik atau apapun bentuknya itu, kemudian tidak dilapis bagaimana dengan kehadiran MKMK secara utuh, saya kira keutuhan dari kita sendiri bisa tidak bulat,” ujar Suhartoyo.
Salah satu anggota MKMK terlantik, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa kesediaan mereka untuk kembali menjabat didasari oleh komitmen menjaga solidaritas kerja yang sudah terbentuk.
Ia menekankan bahwa mereka sempat mengajukan syarat agar komposisi tim tidak diubah.
“Kami bertiga mengajukan satu syarat, yaitu tidak ada yang diganti, termasuk tim kerja. Karena membangun kerja tim yang solid di tengah suasana seperti sekarang ini bukan perkara mudah. Bukan hanya soal soliditas kerja, tetapi juga kekuatan mental,” ungkap Palguna.
Mengenai rencana kerja ke depan, Palguna menyebut tidak ada agenda yang bersifat drastis, namun pihaknya telah mengusulkan perubahan teknis dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024.
“Perubahan teknis itu kami pandang perlu untuk merespons situasi dan kebutuhan yang nyata di lapangan,” tambahnya.
Dalam menjalankan fungsinya, MKMK tetap berpegang pada tujuh prinsip kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Palguna menegaskan bahwa pendekatan MKMK selama ini lebih bersifat pencegahan ketimbang penghukuman.
“Tujuan utama MKMK bukan menghukum hakim, melainkan menjaga martabat Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi. Kami tidak menargetkan untuk menghukum orang. Kalau selama ini terlihat seolah MKMK tidak bekerja, itu bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, MKMK mengemban tugas ganda.
Selain sebagai penegak disiplin melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, MKMK berperan sebagai pilar preventif dalam membangun budaya integritas di lingkungan Mahkamah agar selaras dengan harapan masyarakat akan keadilan yang bersih. (amh)