Palguna menegaskan bahwa pendekatan MKMK selama ini lebih bersifat pencegahan ketimbang penghukuman.
“Tujuan utama MKMK bukan menghukum hakim, melainkan menjaga martabat Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi. Kami tidak menargetkan untuk menghukum orang. Kalau selama ini terlihat seolah MKMK tidak bekerja, itu bukan berarti kami tidak melakukan apa-apa,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, MKMK mengemban tugas ganda.
Selain sebagai penegak disiplin melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, MKMK berperan sebagai pilar preventif dalam membangun budaya integritas di lingkungan Mahkamah agar selaras dengan harapan masyarakat akan keadilan yang bersih. (amh)

