Categories: News

Kronologi Bareskrim Tangkap Bertahap 20 Tersangka Judi Online Internasional

SulawesiPos.com – Bareskrim Polri terus mengintensifkan pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang kian masif dan terorganisasi.

Sepanjang Agustus hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan judol lintas wilayah dan menangkap total 20 tersangka dengan peran beragam, mulai dari operator teknis hingga pengelola keuangan.

Pengungkapan pertama oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Dony Alexander.

Penangkapan Bertahap Sejak Agustus 2025

Operasi penindakan pertama dilakukan pada 27 Agustus 2025.

Dalam operasi serentak di lima wilayah, Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kembali melakukan operasi lanjutan pada 27 November 2025.

Penangkapan di Apartemen, Ruko, hingga Kawasan Elite

Pada penindakan tahap kedua, polisi menangkap dua tersangka di sebuah unit Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di hari yang sama, dua tersangka lain diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya berperan sebagai admin situs judi dan admin keuangan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menangkap dua tersangka tambahan di ruko kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Mereka diketahui sebagai pemilik dan koordinator keuangan jaringan judi online.

Hingga akhir November 2025, 15 tersangka telah diamankan dari jaringan judol yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.

Terhubung Jaringan 1XBET, Lima Tersangka Tambahan Ditangkap

Pengungkapan berlanjut pada 16 Desember 2025.

Bareskrim kembali menangkap lima tersangka yang diduga terafiliasi dengan jaringan situs judi online 1XBET, yang sebelumnya pernah diungkap pada November 2024 dan Februari 2025.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Situs 1XBET sendiri diketahui memiliki jaringan operasional lintas negara, termasuk Eropa dan Asia.

Barang Bukti dan Aliran Dana Ratusan Miliar

Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyebut omzet yang dihasilkan jaringan ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” kata Wira, Jumat (2/1/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (ayi)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Bareskrim judi online judol internasional