Di hari yang sama, dua tersangka lain diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya berperan sebagai admin situs judi dan admin keuangan.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menangkap dua tersangka tambahan di ruko kawasan Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mereka diketahui sebagai pemilik dan koordinator keuangan jaringan judi online.
Hingga akhir November 2025, 15 tersangka telah diamankan dari jaringan judol yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Terhubung Jaringan 1XBET, Lima Tersangka Tambahan Ditangkap
Pengungkapan berlanjut pada 16 Desember 2025.
Bareskrim kembali menangkap lima tersangka yang diduga terafiliasi dengan jaringan situs judi online 1XBET, yang sebelumnya pernah diungkap pada November 2024 dan Februari 2025.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Situs 1XBET sendiri diketahui memiliki jaringan operasional lintas negara, termasuk Eropa dan Asia.
Barang Bukti dan Aliran Dana Ratusan Miliar
Selain mengamankan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan lembar rekening koran.

