SulawesiPos.com – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 tidak mengalami penyesuaian.
Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi selama periode Januari hingga Maret 2026, sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil meskipun sejumlah indikator ekonomi sebenarnya membuka ruang terjadinya perubahan tarif.
Namun, pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme evaluasi tarif setiap tiga bulan.

