Tersangka KDRT Oknum TNI AL di Makassar Belum Ditahan, Keluarga Korban Desak Pomal Bertindak

SulawesiPos.com — Keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Pelda Mar Abdul Wahab mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral VI Makassar bertindak tegas. Pasalnya, tersangka yang telah ditetapkan sejak 15 September 2026 itu disebut belum ditahan.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial DMS ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Pomal Kodaeral VI Makassar pada 14 Februari 2026.

Belum ditahannya tersangka memicu keprihatinan keluarga korban yang menilai proses penanganan perkara perlu mendapat kejelasan.

Tokoh pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, S.E., M.H., yang merupakan kakak kandung korban, turut mengawal proses hukum kasus tersebut. Assyifa diketahui aktif dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihak keluarga mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Danpomal Kodaeral VI dan Komandan Kodaeral VI Makassar untuk meminta keadilan bagi korban.

Keluarga juga menyoroti alasan belum ditahannya tersangka yang disebut berkaitan dengan pertimbangan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  IRT di Sorowako Meninggal usai Dirawat Dua Hari, Polisi Selidiki Dugaan KDRT oleh Suami

Melalui surat pernyataan tertanggal 26 September 2026, korban membantah alasan tersebut dan menegaskan bahwa pengasuhan anak akan lebih terjamin jika berada di bawah asuhan orang tua kandungnya sendiri.

Selain itu, korban mengaku masih mengalami perlakuan intimidatif. Tersangka disebut melakukan pelecehan verbal dan menyebarluaskan cerita pribadi rumah tangga yang dinilai mempermalukan korban di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut keterangan keluarga, tindakan tersebut juga menyasar anggota keluarga lain melalui pesan-pesan yang menimbulkan keresahan.

Menanggapi kondisi itu, Assyifa mendesak Pomal Kodaeral VI Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka.

“Bagaimana bisa seorang pelaku KDRT yang statusnya sudah jelas tersangka masih bisa berkeliaran bebas tanpa ditahan? Jangan jadikan alasan anak di bawah umur sebagai perisai hukum,” tegas Hj. Assyifa, dikutip Sabtu, (17/10/2026).

Ia menilai belum ditahannya tersangka dapat mencederai rasa keadilan dan menambah trauma psikologis yang dialami korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban yang menantikan kepastian proses hukum dari Pomal Kodaeral VI Makassar.

BACA JUGA:  Diduga Dipicu Judi Online, Pria di Makassar Tebas Istri dan Sepupu, Satu Tewas

Mereka juga berharap Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Dispen AL melalui Kapten Laut Suparman menyarankan agar konfirmasi mengenai penanganan kasus dilakukan langsung kepada Pomal.

“Silakan tanyakan ke Pomal, Dek. Datang langsung saja biar dapat info yang jelas,” tuturnya.

SulawesiPos.com — Keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Pelda Mar Abdul Wahab mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral VI Makassar bertindak tegas. Pasalnya, tersangka yang telah ditetapkan sejak 15 September 2026 itu disebut belum ditahan.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial DMS ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Pomal Kodaeral VI Makassar pada 14 Februari 2026.

Belum ditahannya tersangka memicu keprihatinan keluarga korban yang menilai proses penanganan perkara perlu mendapat kejelasan.

Tokoh pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, S.E., M.H., yang merupakan kakak kandung korban, turut mengawal proses hukum kasus tersebut. Assyifa diketahui aktif dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pihak keluarga mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Danpomal Kodaeral VI dan Komandan Kodaeral VI Makassar untuk meminta keadilan bagi korban.

Keluarga juga menyoroti alasan belum ditahannya tersangka yang disebut berkaitan dengan pertimbangan anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Kronologi Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kipas Angin, Dipicu Kaos Kaki Hilang

Melalui surat pernyataan tertanggal 26 September 2026, korban membantah alasan tersebut dan menegaskan bahwa pengasuhan anak akan lebih terjamin jika berada di bawah asuhan orang tua kandungnya sendiri.

Selain itu, korban mengaku masih mengalami perlakuan intimidatif. Tersangka disebut melakukan pelecehan verbal dan menyebarluaskan cerita pribadi rumah tangga yang dinilai mempermalukan korban di lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut keterangan keluarga, tindakan tersebut juga menyasar anggota keluarga lain melalui pesan-pesan yang menimbulkan keresahan.

Menanggapi kondisi itu, Assyifa mendesak Pomal Kodaeral VI Makassar segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka.

“Bagaimana bisa seorang pelaku KDRT yang statusnya sudah jelas tersangka masih bisa berkeliaran bebas tanpa ditahan? Jangan jadikan alasan anak di bawah umur sebagai perisai hukum,” tegas Hj. Assyifa, dikutip Sabtu, (17/10/2026).

Ia menilai belum ditahannya tersangka dapat mencederai rasa keadilan dan menambah trauma psikologis yang dialami korban.

Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban yang menantikan kepastian proses hukum dari Pomal Kodaeral VI Makassar.

BACA JUGA:  Mentan Amran Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Santunan untuk Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

Mereka juga berharap Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Dispen AL melalui Kapten Laut Suparman menyarankan agar konfirmasi mengenai penanganan kasus dilakukan langsung kepada Pomal.

“Silakan tanyakan ke Pomal, Dek. Datang langsung saja biar dapat info yang jelas,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru