Pemkot Makassar memfasilitasi akses KUR bagi 1.500 PKL dan pelaku usaha mikro terdampak penertiban melalui pendampingan di 15 kecamatan. Foto: Penertiban PKL di sekitar Pasar Tello, (Belakang PLTU Tello), Jumat (6/2/2026). Foto: Adrian.
SulawesiPos.com – Sebanyak 1.500 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro di Makassar disasar dalam program fasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bagi pedagang terdampak penertiban ruang publik.
Program ini dijalankan dengan mendatangi pelaku usaha di 15 kecamatan untuk membantu mereka mengakses pembiayaan, mengurus legalitas usaha, hingga memahami persyaratan pengajuan kredit ke perbankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk memberdayakan PKL dan pelaku usaha mikro yang terkena penertiban.
“Program ini sesuai arahan pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiba, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Tim Inkubasi Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Makassar melaksanakan tahap pra-inkubasi pada 12–16 Oktober 2026.
Kegiatan ini menyasar seluruh 15 kecamatan dengan target 1.500 pelaku usaha mikro dan PKL.
Menurut Arlin, tim melakukan pendekatan langsung ke wilayah kecamatan untuk menyosialisasikan program, menilai kelayakan usaha, serta membantu pedagang menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan.
Sejumlah wilayah yang telah disasar antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala. Kegiatan kemudian dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Fasilitasi yang diberikan tidak hanya berupa informasi mengenai KUR. Pemkot Makassar juga membantu pedagang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mengenalkan transaksi digital melalui QRIS, serta mempertemukan mereka dengan pihak perbankan.
Dalam program ini, Dinas Koperasi dan UKM Makassar menggandeng Bank Sulselbar, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.
Pendampingan tersebut ditujukan agar pedagang memahami persyaratan pembiayaan dan dapat mempersiapkan pengajuan kredit sesuai ketentuan masing-masing lembaga keuangan.
“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” jelas Arlin.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar kini mengutamakan pola pendampingan dan pengembangan usaha dalam memfasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha mikro.
Melalui program tersebut, Pemkot Makassar berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan pembiayaan untuk memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran.
Di sisi lain, penertiban ruang publik tetap menjadi bagian dari penataan kota. Pemkot Makassar berupaya mengiringi kebijakan tersebut dengan fasilitasi permodalan agar pedagang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya.