Polrestabes Makassar memperketat pengawasan pulau terluar untuk mencegah masuknya narkoba ke Sulsel setelah 104 orang digrebek di Tallo.
SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memperketat pengawasan jalur masuk narkoba ke Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk melalui pulau-pulau kecil terluar yang terhubung dengan wilayah administrasi Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan setelah polisi menggerebek kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pengawasan di wilayah perairan dan pulau-pulau terluar menjadi perhatian untuk mencegah masuknya pasokan narkoba melalui jalur transit menuju Makassar dan pelabuhan.
Ia menyebut Kapolda Sulawesi Selatan telah membahas upaya pengawasan tersebut bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
“Kemarin, Bapak Kapolda sudah berupaya untuk mengantisipasi, berbicara dengan Pak Wali Kota untuk mengupayakan pulau-pulau terluar dari Sulawesi Selatan (diperketat), yang masuk transit wilayah Makassar dan Pelabuhan,” katanya, Minggu.
Arya menegaskan, kepolisian akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut ditujukan untuk memutus jalur pasokan narkoba yang masuk ke Sulsel.
“ini akan dilakukan pengecekan secara simultan dan terus-menerus, agar tidak ada narkoba yang masuk dari sana. Ini kita akan lakukan pencegahan,” tuturnya.
Selain memperketat pengawasan jalur masuk, penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkoba yang berkaitan dengan tiga orang terduga bandar berinisial P, A, dan W yang ditangkap dalam penggerebekan di Borta.
Arya mengatakan, sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya menunjukkan adanya dugaan pasokan narkoba dari luar negeri, termasuk Malaysia.
Barang tersebut disebut masuk melalui Kalimantan sebelum diedarkan ke Sulawesi Selatan dan wilayah lainnya.
Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan antara aksi tawuran antarkelompok di sekitar lokasi penggerebekan dan aktivitas peredaran narkoba.
Namun, hubungan keduanya belum dapat dipastikan.
“Jadi, kejadian-kejadian tawuran yang ada di sekitar sana memang selalu diisukan kalau ada barang masuk, gitu yah. Terus, ada tawuran untuk pengalihan isu. Nah ini masih kita dalami kaitan antara tawuran dengan masuknya narkoba di sana,” ujarnya merespons dugaan modus tersebut.
Arya membenarkan bahwa isu mengenai tawuran sebagai pengalihan perhatian telah beredar di masyarakat.
Meski demikian, kepolisian masih membutuhkan pendalaman melalui pengintaian dan penyelidikan intelijen untuk memastikan kebenarannya.
“Memang isunya begitu. Tapi, mudah-mudahan dengan adanya penggerebekan kali ini itu juga meredakan tindakan-tindakan negatif yang ada di sana, tawuran dari sana kita bisa meredakannya,” paparnya.
Dalam penggerebekan di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, polisi mengamankan 104 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil tes urine, enam orang dinyatakan negatif, sedangkan 98 orang lainnya positif menggunakan narkoba.
Dari pengakuan salah satu bandar yang ditangkap, sabu dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso sebelumnya mengatakan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika sesuai instruksi Presiden dan Kapolri.
Operasi serupa juga dilakukan di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Sebanyak 57 orang diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam di Toraja Utara dan lokasi lain di Tana Toraja yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyatakan para pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.