Kategori: Makassar

Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 Tak Naik hingga 2027, Ada Keringanan untuk Warga

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan pada 2026 hingga 2027.

Kebijakan tersebut diikuti pemberian keringanan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan keputusan mempertahankan besaran PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024.

Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli warga sebelum mengambil kebijakan terkait pajak.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelas Andi Asminullah.

Selain tidak menaikkan PBB, Bapenda Makassar memberikan pengurangan pajak bagi kelompok masyarakat tertentu.

Warga kurang mampu dapat memperoleh pengurangan hingga 50 persen dengan mengajukan permohonan disertai surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkap Andi Asminullah.

Sementara bagi veteran, pengurangan PBB yang diberikan lebih besar, yakni mencapai 70 hingga 75 persen.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Hingga 2026, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB.

Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.

“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di Pemerintah Kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tutur Andi Asminullah.

PBB Makassar Tembus Rp250 Miliar

Di tengah pemberian keringanan kepada kelompok tertentu, Bapenda tetap mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak lainnya.

Penagihan dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan, terutama objek dengan nilai tagihan cukup besar.

Salah satu strategi yang diterapkan yakni memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang menunggak.

Langkah tersebut disebut mulai mendapat respons dari wajib pajak.

“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” kata Andi Asminullah.

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 telah mencapai 86 persen atau sekitar Rp250 miliar dari target Rp295 miliar.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berada di angka 83 persen.

Bapenda pun optimistis target penerimaan PBB tahun ini dapat tercapai.

“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelas Andi Asminullah.

Dari sisi penerimaan daerah, PBB tetap menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Dari total PAD sekitar Rp2,3 triliun, PBB menyumbang lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.

“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi Asminullah.

Yaslinda Utari

Bagikan
Diterbitkan oleh
Yaslinda Utari
Tag: Pemkot Makassar Bapenda Makassar PBB-P2 Makassar PBB Makassar Pajak Makassar