Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM maupun LPG dapat melaporkannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidak tersebut sekaligus menjadi langkah pemerintah dan Pertamina untuk memastikan antrean kendaraan di SPBU dapat segera terurai, tanpa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

