SulawesiPos.com — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) memastikan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen pria berinisial I telah memasuki tahap pemeriksaan.
Ketua Satgas PPK PNUP, Andi Musdariah, mengatakan laporan telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Laporan sudah masuk. Satgas PPK PNUP telah melakukan penanganan laporan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta pihak terkait pada tanggal 14 dan 15 April 2026,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta keterangan, Satgas kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan institusi.
“Setelah mendapatkan bukti serta keterangan, Satgas mengirimkan surat rekomendasi kepada direktur untuk dibuatkan Surat Keputusan Pemberian Sanksi Akademik terhadap terlapor pada tanggal 16 April 2026,” katanya.
Menurut Andi Musdariah, seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan Permenristekdikti.
“Satgas telah melakukan tahapan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 48 Permenristek Nomor 55 Tahun 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024, mekanisme penanganan mencakup pelaporan, tindak lanjut pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut atas kesimpulan dan rekomendasi.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Musdariah juga menyebut, tindakan yang dilaporkan ini disebut dengan istilah kekerasan seksual.
Adapun keputusan hasil pemeriksaan resmi nantinya akan disampaikan oleh Direktur PNUP sebagai pimpinan tertinggi kampus.
Korban Melapor Berjumlah Tiga Orang
Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa PNUP menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen pria berinisial I di Jurusan Akuntansi.
Presiden BEM KM PNUP, Hendra Saputra, menyebut informasi awal diperoleh dari staf internal BEM dan kemudian dikonfirmasi kepada Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA) PNUP.
“Ini terbongkar karena awalnya antisipasi mahasiswa juga. Namun, namanya ada relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, itu membuat korban berada pada posisi yang sulit,” ujar Hendra kepada SulawesiPos.com, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan pelecehan tersebut disebut telah lama menjadi rahasia umum di lingkungan jurusan.
“(Himpunan) Akuntansi ini yang mengklaim bahwa memang ada indikasi si pelaku melakukan pelecehan seksual, dalam hal ini bahkan ketika menyentuh tubuh,” katanya.
Hendra menyebut, sebelum melapor secara resmi, BEM terlebih dahulu menghimpun dan memverifikasi informasi demi memastikan keamanan korban.
“Kami coba dulu tampung dan mencari informasi yang lebih banyak. Setelah memastikan keamanan korban, ada tiga korban yang berani speak up,” ujarnya.
Setelah menerima pengakuan tersebut, BEM kemudian melaporkan dugaan kasus itu secara resmi kepada Satgas PPK PNUP untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

