SulawesiPos.com – Seorang pria berinisial YM yang sebelumnya melarikan diri saat diamankan dalam kasus pencurian rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya kembali ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku diringkus di kawasan Pelabuhan Kota Makassar setelah sempat kabur dengan cara melompat ke sungai.
YM diamankan di kawasan Pelabuhan, tepatnya di Jalan Galangan Kapal, Makassar, pada Rabu malam (8/4/2026).
Dalam pelariannya, pelaku diketahui sempat menumpang sebuah truk untuk menuju Makassar.
“Kami amankan di Jalan Galangan Kapal Makassar. Dia kabur naik mobil truk, numpang-numpang,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Ganti Pakaian untuk Kelabui Polisi
Ridwan menjelaskan, selama pelarian pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengganti pakaian.
Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama karena YM kebingungan mencari tempat persembunyian.
“Dia tidak tahu mau ke siapa di sana. Tapi dia ganti baju, tidak lama kami dapat informasi langsung kami tangkap,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi langsung menggelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, YM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan langsung ditahan di Mapolres Maros.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegas Ridwan.
Sebelumnya, YM diketahui kabur sesaat setelah ditangkap terkait kasus pencurian rumah. Pelaku melompat ke sungai usai mengelabui petugas yang saat itu mengawalnya.
Peristiwa pelarian itu terjadi di jembatan Jalan AP Pettarani, Kecamatan Turikale, Maros, pada Rabu (8/4/2026). Saat itu, YM berpura-pura hendak mencuci tangan setelah diberi makan oleh petugas.
Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Ahmad Muhajir, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya ditangkap pada Rabu dini hari.
YM diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Informasinya pelaku ini sudah residivis, dua kali melakukan tindak pidana yang sama. (Barang yang dicuri) dua cincin emas seberat 5 gram jadi total 10 gram, tablet warna biru, dan HP,” jelas Ahmad.
Kasus tersebut kini masih ditangani oleh penyidik Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

