Wajah Kota Semrawut, Pemkot Makassar Siap Sikat Baliho dan Reklame Ilegal

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan baliho dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik kota.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya merapikan tata kota yang dinilai semakin tidak teratur akibat maraknya pemasangan media promosi tanpa izin.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan penindakan menyeluruh terhadap baliho yang tidak mengantongi izin maupun yang masa berlakunya telah habis.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” kata Munafri, Rabu (8/4/2026).

Fenomena menjamurnya baliho, reklame, dan spanduk promosi belakangan ini terlihat hampir di seluruh sudut kota.

Pemasangan bahkan ditemukan di lokasi yang tidak semestinya, seperti median jalan, tiang listrik, hingga pohon.

BACA JUGA: 
Peringatan Dini: Hujan Lebat & Petir Berpotensi Landa Rappocini-Tamalanrea Sampai 12.00 Wita

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban ruang publik, tetapi juga merusak keindahan kota.

Selain itu, keberadaan reklame ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban Mengacu Aturan dan Lingkungan

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Munafri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran, baik baliho tanpa izin maupun yang masa izinnya telah kedaluwarsa.

Ia juga menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dianggap merusak lingkungan sekaligus memperburuk tampilan kota.

“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” kata Munafri.

Munafri kembali menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan kota yang lebih rapi dan nyaman, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

BACA JUGA: 
Air Surut, Puluhan Keluarga di Makassar Belum Sepenuhnya Bisa Kembali ke Rumah

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar bersiap menertibkan baliho dan reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik kota.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya merapikan tata kota yang dinilai semakin tidak teratur akibat maraknya pemasangan media promosi tanpa izin.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan penindakan menyeluruh terhadap baliho yang tidak mengantongi izin maupun yang masa berlakunya telah habis.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” kata Munafri, Rabu (8/4/2026).

Fenomena menjamurnya baliho, reklame, dan spanduk promosi belakangan ini terlihat hampir di seluruh sudut kota.

Pemasangan bahkan ditemukan di lokasi yang tidak semestinya, seperti median jalan, tiang listrik, hingga pohon.

BACA JUGA: 
Penertiban PKL Picu Keluhan Pedagang, Pemkot Makassar Klaim Sediakan Relokasi

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban ruang publik, tetapi juga merusak keindahan kota.

Selain itu, keberadaan reklame ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban Mengacu Aturan dan Lingkungan

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Munafri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran, baik baliho tanpa izin maupun yang masa izinnya telah kedaluwarsa.

Ia juga menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dianggap merusak lingkungan sekaligus memperburuk tampilan kota.

“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” kata Munafri.

Munafri kembali menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan kota yang lebih rapi dan nyaman, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

BACA JUGA: 
Hangat dan Penuh Keakraban, Andi Amran Sulaiman Silaturahmi Bersama Karyawan Tiran Group Pasca Lebaran 2026

“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru