Child Grooming Bukan Asmara, Dosen Hukum Unhas Tegaskan “Consent” Anak Gugur di Hadapan Relasi Kuasa

SulawesiPos.com – Kasus child grooming kembali menjadi sorotan publik usai seorang siswi SMP asal Maros berinisial HN (15) diperkosa oleh pria dewasa berinisial JR (31) di Makassar.

Dalam kasus ini, narasi “suka sama suka” masih kerap dilekatkan pada relasi antara korban dan pelaku. Tak sedikit pihak yang menganggap peristiwa tersebut sebagai hubungan asmara, bukan kekerasan seksual.

Dosen hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H., mengungkapkan, cara pandang tersebut keliru dan berbahaya karena mengaburkan posisi korban anak dalam relasi kuasa.

Child Grooming dalam Kacamata Hukum Pidana

Menanggapi posisi korban perempuan dalam kasus child grooming yang sarat relasi kuasa, kepada wartawan SulawesiPos.com Aris menegaskan bahwa hukum pidana modern telah bergeser secara tegas.

“Dalam kacamata hukum pidana modern, terutama setelah adanya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), posisi korban adalah subjek yang harus dilindungi secara mutlak. Hukum tidak lagi melihat ini sebagai ‘hubungan asmara,’ melainkan sebagai bentuk manipulasi,” jelas Aris dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA: 
Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Isu Child Grooming Mencuat

Dia menjelaskan, relasi kuasa, baik itu perbedaan usia, status sosial, maupun otoritas membuat persetujuan (consent) anak menjadi tidak sah.

“Secara yuridis, anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan dalam hal tindakan seksual,” kata dia.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa dalih suka sama suka tidak pernah sah ketika melibatkan anak di bawah umur.

Negara Mulai Berpihak, Tapi Tantangan Masih Besar

Terkait keberpihakan negara terhadap korban perempuan, Aris menilai Indonesia sedang berada dalam masa transisi penegakan hukum.

Melalui UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, Aris mengatakan, negara mulai menggeser paradigma dari sekadar retributive justice (menghukum pelaku) ke arah restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban.

Namun, realitasnya di lapangan, keberpihakan ini sering terhambat oleh proses yang berbelit dan berbagai kendala teknis lainnya.

“Tapi perlu ditegaskan, bahwa dalam hal terjadi kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU TPKS ditegaskan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegas Aris.

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Di sisi lain, dalam praktik penegakan hukum, korban perempuan sering kali kehilangan hak-hak dasarnya seperti kerahasiaan identitas dan perlindungan dari stigma.

“Karena narasi ‘suka sama suka’ sering digulirkan oleh pihak pelaku, korban sering kali dianggap sebagai partisipan aktif, bukan korban,” kata Aris mengungkapkan.

Dengan demikian, hak atas rehabilitasi psikologis korban sering terlambat diberikan sebab proses hukum yang terlalu fokus pada pembuktian fisik semata.

Ironisnya, kondisi ini bisa memperparah trauma korban dan memperpanjang penderitaan mereka.

Proses Hukum Bisa Lukai Korban, 2 Hal Krusial Harus Diperkuat

Lebih lanjut, Aris mengatakan proses hukum kerap kali justru melukai korban kembali (reviktimisasi) karena harus berulang kali mengulangi ‘ceritanya’ dalam proses penyidikan.

“Reviktimisasi terjadi saat korban harus mengulang ceritanya berkali-kali di depan penyidik, atau ketika pertanyaan dalam persidangan bersifat menyalahkan korban (victim blaming),” kata Aris.

“Jika privasi tidak dijaga dan identitas bocor, sanksi sosial dari masyarakat sering kali jauh lebih kejam daripada proses hukum itu sendiri,” tegasnya menambahkan.

BACA JUGA: 
Pelaku Child Grooming Siswi SMP di Makassar Manfaatkan Kondisi Korban, Keluarga Retak Jadi Pintu Masuk

Menurut Aris, ada dua hal krusial yang harus segera diperkuat untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap anak korban child grooming.

“Pertama, penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki perspektif korban yang kuat. Kedua, implementasi Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) harus segera dimaksimalkan agar pemulihan trauma tidak membebani keluarga korban secara finansial,” ucap dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

SulawesiPos.com – Kasus child grooming kembali menjadi sorotan publik usai seorang siswi SMP asal Maros berinisial HN (15) diperkosa oleh pria dewasa berinisial JR (31) di Makassar.

Dalam kasus ini, narasi “suka sama suka” masih kerap dilekatkan pada relasi antara korban dan pelaku. Tak sedikit pihak yang menganggap peristiwa tersebut sebagai hubungan asmara, bukan kekerasan seksual.

Dosen hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H., mengungkapkan, cara pandang tersebut keliru dan berbahaya karena mengaburkan posisi korban anak dalam relasi kuasa.

Child Grooming dalam Kacamata Hukum Pidana

Menanggapi posisi korban perempuan dalam kasus child grooming yang sarat relasi kuasa, kepada wartawan SulawesiPos.com Aris menegaskan bahwa hukum pidana modern telah bergeser secara tegas.

“Dalam kacamata hukum pidana modern, terutama setelah adanya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), posisi korban adalah subjek yang harus dilindungi secara mutlak. Hukum tidak lagi melihat ini sebagai ‘hubungan asmara,’ melainkan sebagai bentuk manipulasi,” jelas Aris dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Dia menjelaskan, relasi kuasa, baik itu perbedaan usia, status sosial, maupun otoritas membuat persetujuan (consent) anak menjadi tidak sah.

“Secara yuridis, anak tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan dalam hal tindakan seksual,” kata dia.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa dalih suka sama suka tidak pernah sah ketika melibatkan anak di bawah umur.

Negara Mulai Berpihak, Tapi Tantangan Masih Besar

Terkait keberpihakan negara terhadap korban perempuan, Aris menilai Indonesia sedang berada dalam masa transisi penegakan hukum.

Melalui UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, Aris mengatakan, negara mulai menggeser paradigma dari sekadar retributive justice (menghukum pelaku) ke arah restorative justice yang berorientasi pada pemulihan korban.

Namun, realitasnya di lapangan, keberpihakan ini sering terhambat oleh proses yang berbelit dan berbagai kendala teknis lainnya.

“Tapi perlu ditegaskan, bahwa dalam hal terjadi kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU TPKS ditegaskan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” tegas Aris.

BACA JUGA: 
Pelaku Child Grooming Siswi SMP di Makassar Manfaatkan Kondisi Korban, Keluarga Retak Jadi Pintu Masuk

Di sisi lain, dalam praktik penegakan hukum, korban perempuan sering kali kehilangan hak-hak dasarnya seperti kerahasiaan identitas dan perlindungan dari stigma.

“Karena narasi ‘suka sama suka’ sering digulirkan oleh pihak pelaku, korban sering kali dianggap sebagai partisipan aktif, bukan korban,” kata Aris mengungkapkan.

Dengan demikian, hak atas rehabilitasi psikologis korban sering terlambat diberikan sebab proses hukum yang terlalu fokus pada pembuktian fisik semata.

Ironisnya, kondisi ini bisa memperparah trauma korban dan memperpanjang penderitaan mereka.

Proses Hukum Bisa Lukai Korban, 2 Hal Krusial Harus Diperkuat

Lebih lanjut, Aris mengatakan proses hukum kerap kali justru melukai korban kembali (reviktimisasi) karena harus berulang kali mengulangi ‘ceritanya’ dalam proses penyidikan.

“Reviktimisasi terjadi saat korban harus mengulang ceritanya berkali-kali di depan penyidik, atau ketika pertanyaan dalam persidangan bersifat menyalahkan korban (victim blaming),” kata Aris.

“Jika privasi tidak dijaga dan identitas bocor, sanksi sosial dari masyarakat sering kali jauh lebih kejam daripada proses hukum itu sendiri,” tegasnya menambahkan.

BACA JUGA: 
Kasus Child Grooming Jadi Alarm di Makassar, Sejauh Mana Pemahaman Siswa SMA?

Menurut Aris, ada dua hal krusial yang harus segera diperkuat untuk menunjukkan keberpihakan nyata terhadap anak korban child grooming.

“Pertama, penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki perspektif korban yang kuat. Kedua, implementasi Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) harus segera dimaksimalkan agar pemulihan trauma tidak membebani keluarga korban secara finansial,” ucap dosen Fakultas Hukum Unhas ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru