Foto Palsu, Usia Palsu: Modus Child Grooming-Pemerkosaan Siswi SMP Terbongkar di Makassar

SulawesiPos.com – Pria berinisial JR (31) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa siswi SMP asal Maros berinisial NH (15) tahun yang diakui sebagai kekasinya dengan modus foto dan usia palsu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengungkapkan, perkenalan korban dengan JR bermula saat korban hendak menghubungi anak pelaku.

Namun, telepon itu justru diangkat oleh HR sehingga komunkasi dari keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka, Minggu (29/3/2026).

JR memikat korban hati remaja tersebut dengan menggunakan foto profil seorang lelaki yang usianya lebih muda dari dirinya.

Kronologi Pertemuan Pelaku dan Korban di Makassar

Mulanya, korban diketahui datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga di Makassar, keberadaan korban tidak diketahui setelah keluar rumah pada 19 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Kabar Empat Anak Dijual Ibu Kandung di Makassar Tak Benar, Polisi: Satu Dijual, Satu Lagi Ditukar

Keluarga yang panik kehilangan korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

Setelah diusut, diketahui JR memesankan transportasi online untuk menjemput NH di Kawasan Metro Tanjung Bunga untuk bertemu di CPI Makassar.

Usai pertemuan tersebut, JR sempat berniat mengantar korban pulang, namun kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sedang memiliki hubungan tidak harmonis dengan keluarganya.

Korban diketahui menolak diantar pulang sehingga JR pun membawa korban ke rumahnya di daerah Barombong.

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Hamka.

Sembilan Hari Hilang-Dijanjikan Menikah

Ironisnya, korban NH diiming-imingi akan dinikahi oleh JR agar ia bersedia tinggal bersama.

Namun, NH justru mendapatkan tindakan kekerasan seksual selama 9 hari tinggal bersama.

BACA JUGA: 
Strategi Pencitraan Roby Tremonti Dipertanyakan, Negosiasi dengan Buzzer Bocor ke Publik

Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur itu sebanyak 5 kali selama masa tersebut.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

JR memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang rentan dan jauh dari pengawasan orang tuanya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, JR ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani tahapan penyidikan lanjutan.

Aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.

“Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamka.

Akibat perbuatannya, JR terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: 
Dituding Abai dalam Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Ini Penjelasan Kak Seto

Sementara itu, korban NH telah diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

SulawesiPos.com – Pria berinisial JR (31) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa siswi SMP asal Maros berinisial NH (15) tahun yang diakui sebagai kekasinya dengan modus foto dan usia palsu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengungkapkan, perkenalan korban dengan JR bermula saat korban hendak menghubungi anak pelaku.

Namun, telepon itu justru diangkat oleh HR sehingga komunkasi dari keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka, Minggu (29/3/2026).

JR memikat korban hati remaja tersebut dengan menggunakan foto profil seorang lelaki yang usianya lebih muda dari dirinya.

Kronologi Pertemuan Pelaku dan Korban di Makassar

Mulanya, korban diketahui datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran Idul Fitri untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga di Makassar, keberadaan korban tidak diketahui setelah keluar rumah pada 19 Maret 2026.

BACA JUGA: 
Kabar Empat Anak Dijual Ibu Kandung di Makassar Tak Benar, Polisi: Satu Dijual, Satu Lagi Ditukar

Keluarga yang panik kehilangan korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

Setelah diusut, diketahui JR memesankan transportasi online untuk menjemput NH di Kawasan Metro Tanjung Bunga untuk bertemu di CPI Makassar.

Usai pertemuan tersebut, JR sempat berniat mengantar korban pulang, namun kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sedang memiliki hubungan tidak harmonis dengan keluarganya.

Korban diketahui menolak diantar pulang sehingga JR pun membawa korban ke rumahnya di daerah Barombong.

“Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bersama pelaku di wilayah Barombong. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Hamka.

Sembilan Hari Hilang-Dijanjikan Menikah

Ironisnya, korban NH diiming-imingi akan dinikahi oleh JR agar ia bersedia tinggal bersama.

Namun, NH justru mendapatkan tindakan kekerasan seksual selama 9 hari tinggal bersama.

BACA JUGA: 
Aurelie Moeremans Tegaskan Buku Broken Strings Bukan untuk Mengungkap Sosok Nyata

Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur itu sebanyak 5 kali selama masa tersebut.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

JR memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang rentan dan jauh dari pengawasan orang tuanya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, JR ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani tahapan penyidikan lanjutan.

Aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan pola serupa.

“Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamka.

Akibat perbuatannya, JR terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: 
Kasus Siswi SMP Korban Child Grooming-Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku 16 Tahun Lebih Tua

Sementara itu, korban NH telah diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru