Child Grooming Siswi SMP di Makassar Bukan Kasus Tunggal, Ini Deretan Peristiwa Serupa

SulawesiPos.com – Kasus child grooming kembali menjadi perhatian publik setelah siswi SMP asal Maros berinisial NH (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya, JR (31), di Makassar. Pelaku diketahui memiliki selisih usia 16 tahun dengan korban.

Istilah ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan publik usai kasus yang menimpa Aurelie Moeremans yang mengaku mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari pasangan dengan perbedaan usia 13 tahun saat usianya masih di bawah umur.

Mengutip laman Komnas Perempuan, child grooming dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menyasar anak di bawah umur terutama anak perempuan melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, serta normalisasi perilaku seksual secara bertahap.

Namun, kasus yang dialami NH bukanlah peristiwa tunggal. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, sejumlah kasus serupa juga terungkap di Sulawesi Selatan.

1. Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Pria Dewasa di Makassar

Kasus ini bermula ketika korban NH berniat menghubungi temannya melalui telepon. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh ayah temannya, yakni pelaku JR.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan, pelaku menggunakan foto profil pria yang tampak lebih muda untuk mengelabui korban dan menjalin hubungan asmara.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka.

BACA JUGA: 
Lawan ‘Child Grooming’, Aurelie Moeremans Bagikan Novel ‘Broken Strings’ Gratis untuk Publik, Berikut Link Download Bukunya

Menjelang Lebaran Idulfitri, korban datang ke Makassar untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga, korban meninggalkan rumah dan tidak kembali, sehingga pihak keluarga melapor ke kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban sempat bertemu pelaku di kawasan CPI Makassar sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Barombong.

Pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban yang sedang tidak harmonis dan janji akan menikahi agar mau tinggal bersama.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

2. Siswi SMK Makassar Disekap dan Diperkosa Pacar di Maros

Kasus serupa juga terjadi pada siswi SMK berinisial NA (17) asal Makassar yang disekap hampir tiga bulan oleh pacarnya sendiri, IK (22), di Kabupaten Maros.

Korban dibawa kabur sejak Desember 2025. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui permainan daring dan berlanjut ke media sosial.

BACA JUGA: 
Soroti Kisah Aurelie Moeremans, Komisi III DPR Desak Polri Gencarkan Patroli Siber Lawan Child Grooming

Aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan korban dan pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Maros.

“Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar AKP Hamka.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” tambah dia.

Korban diketahui mengalami kekerasan fisik dan seksual selama masa penyekapan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan diselamatkan polisi.

Sebelumnya, pelaku juga menjanjikan korban akan dinikahi.

3. Siswi SMP Bantaeng Dibawa Kabur dan Diperkosa di Makassar

Kasus lainnya melibatkan AR (23), yang membawa lari siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng dan menyekapnya selama 14 hari di sebuah kamar kos di Makassar.

Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Bantaeng di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea pada Rabu (25/2/2026).

Modus pelaku dimulai dengan menjemput korban langsung di sekolah dengan mengaku sebagai anggota keluarga.

“Jadi kronologisnya pelaku menjemput di sekolahnya dengan alasan dia adalah sepupu, kemudian alasannya mau berangkat ke Sinjai, namun setelah dilakukan penyelidikan pelaku langsung ke wilayah Makassar,” jelas Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA: 
Dituding Abai dalam Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Ini Penjelasan Kak Seto

Selama penyekapan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual.

“Setelah kami lakukan introgasi, korban mengakui bahwa saja terjadi kekerasan seksual,” ungkap Wawan.

Pola Berulang: Relasi Dimulai dari Ruang Digital

Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni relasi awal antara pelaku dan korban dibangun melalui media komunikasi jarak jauh—mulai dari telepon, game online, hingga grup WhatsApp.

Komnas Perempuan menyoroti meningkatnya praktik cyber grooming di ruang digital, yang menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi medium utama pelaku membangun kedekatan, kepercayaan, hingga kontrol terhadap anak.

“Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Modus kejahatan seksual ini sebenarnya telah diatur setidaknya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti.

Hasil pemantauan lembaga tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada kelompok usia 14–17 tahun.

Relasi yang diawali manipulasi emosional ini kerap berlanjut hingga dewasa dan bertransformasi menjadi eksploitasi seksual yang lebih kompleks.

SulawesiPos.com – Kasus child grooming kembali menjadi perhatian publik setelah siswi SMP asal Maros berinisial NH (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya, JR (31), di Makassar. Pelaku diketahui memiliki selisih usia 16 tahun dengan korban.

Istilah ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan publik usai kasus yang menimpa Aurelie Moeremans yang mengaku mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari pasangan dengan perbedaan usia 13 tahun saat usianya masih di bawah umur.

Mengutip laman Komnas Perempuan, child grooming dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender yang menyasar anak di bawah umur terutama anak perempuan melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, serta normalisasi perilaku seksual secara bertahap.

Namun, kasus yang dialami NH bukanlah peristiwa tunggal. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, sejumlah kasus serupa juga terungkap di Sulawesi Selatan.

1. Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Pria Dewasa di Makassar

Kasus ini bermula ketika korban NH berniat menghubungi temannya melalui telepon. Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh ayah temannya, yakni pelaku JR.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka mengungkapkan, pelaku menggunakan foto profil pria yang tampak lebih muda untuk mengelabui korban dan menjalin hubungan asmara.

“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka.

BACA JUGA: 
Foto Palsu, Usia Palsu: Modus Child Grooming-Pemerkosaan Siswi SMP Terbongkar di Makassar

Menjelang Lebaran Idulfitri, korban datang ke Makassar untuk berkumpul bersama keluarga.

Namun, pada hari ketiga, korban meninggalkan rumah dan tidak kembali, sehingga pihak keluarga melapor ke kepolisian.

“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkapnya.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban sempat bertemu pelaku di kawasan CPI Makassar sebelum akhirnya dibawa ke rumah pelaku di Barombong.

Pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban yang sedang tidak harmonis dan janji akan menikahi agar mau tinggal bersama.

“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

2. Siswi SMK Makassar Disekap dan Diperkosa Pacar di Maros

Kasus serupa juga terjadi pada siswi SMK berinisial NA (17) asal Makassar yang disekap hampir tiga bulan oleh pacarnya sendiri, IK (22), di Kabupaten Maros.

Korban dibawa kabur sejak Desember 2025. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui permainan daring dan berlanjut ke media sosial.

BACA JUGA: 
Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Isu Child Grooming Mencuat

Aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan korban dan pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Maros.

“Pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Jadi adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar AKP Hamka.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” tambah dia.

Korban diketahui mengalami kekerasan fisik dan seksual selama masa penyekapan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan diselamatkan polisi.

Sebelumnya, pelaku juga menjanjikan korban akan dinikahi.

3. Siswi SMP Bantaeng Dibawa Kabur dan Diperkosa di Makassar

Kasus lainnya melibatkan AR (23), yang membawa lari siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng dan menyekapnya selama 14 hari di sebuah kamar kos di Makassar.

Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Bantaeng di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea pada Rabu (25/2/2026).

Modus pelaku dimulai dengan menjemput korban langsung di sekolah dengan mengaku sebagai anggota keluarga.

“Jadi kronologisnya pelaku menjemput di sekolahnya dengan alasan dia adalah sepupu, kemudian alasannya mau berangkat ke Sinjai, namun setelah dilakukan penyelidikan pelaku langsung ke wilayah Makassar,” jelas Wadantim Resmob Polda Sulsel, Aipda Wawan Ganam, Kamis (26/2/2026).

BACA JUGA: 
Komisi XIII Gelar RDP, Rieke Soroti Kasus Kekerasan Seksual dan Child Grooming 

Selama penyekapan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual.

“Setelah kami lakukan introgasi, korban mengakui bahwa saja terjadi kekerasan seksual,” ungkap Wawan.

Pola Berulang: Relasi Dimulai dari Ruang Digital

Ketiga kasus tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni relasi awal antara pelaku dan korban dibangun melalui media komunikasi jarak jauh—mulai dari telepon, game online, hingga grup WhatsApp.

Komnas Perempuan menyoroti meningkatnya praktik cyber grooming di ruang digital, yang menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi medium utama pelaku membangun kedekatan, kepercayaan, hingga kontrol terhadap anak.

“Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Modus kejahatan seksual ini sebenarnya telah diatur setidaknya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti.

Hasil pemantauan lembaga tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada kelompok usia 14–17 tahun.

Relasi yang diawali manipulasi emosional ini kerap berlanjut hingga dewasa dan bertransformasi menjadi eksploitasi seksual yang lebih kompleks.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru