SulawesiPos.com – Isu child grooming kembali mencuat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah seorang siswi SMP berusia 15 tahun asal Kabupaten Maros diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh kekasihnya, JR (31).
Kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang saat berada di Makassar untuk merayakan Idulfitri bersama keluarganya.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang menjauh dari keluarga hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.
“Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku sudah diamankan bersama korban di Barombong dan saat ini telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Child grooming sendiri merupakan proses manipulasi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur dengan tujuan membangun kedekatan emosional, yang kerap berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual.
Korban Dilaporkan Hilang Saat di Makassar
Korban diketahui datang ke Makassar beberapa hari sebelum Lebaran Idulfitri untuk berkumpul bersama keluarga.
Namun, pada hari ketiga, keberadaannya tidak diketahui setelah meninggalkan rumah dan tidak kunjung kembali.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban ke Makassar untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya. Pada hari ketiga yaitu tanggal 19 Maret 2026 korban terlihat meninggalkan kediaman sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkap Hamka.
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan korban bersama terduga pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Tamalate.
Keduanya akhirnya ditemukan dan diamankan pada Sabtu (28/3/2026) di wilayah Barombong.
Pelaku Ayah dari Teman Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkenalan korban dengan JR bermula saat korban hendak menghubungi anak pelaku.
Namun, panggilan tersebut justru dijawab oleh JR, hingga komunikasi keduanya berlanjut dan berkembang menjadi hubungan pribadi.
“Awalnya korban ingin menghubungi anak pelaku, namun yang merespons justru pelaku. Dari situ komunikasi berlanjut sampai akhirnya pelaku mengaku menggunakan identitas aslinya dan menjalin hubungan dengan korban,” beber Hamka.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pada pertemuan pertama di kawasan CPI Makassar, pelaku sempat berniat mengantar korban pulang.
Namun, korban menolak, sehingga situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban ke rumahnya.
“Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan selama bersama, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali,” tutupnya.

