SulawesiPos.com – Kepolisian akhirnya meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan jual beli anak di Makassar.
Dari hasil penyelidikan terbaru, aparat memastikan tidak ada empat anak yang dijual seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.
Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel, Osva, menegaskan bahwa hanya satu anak yang benar-benar terlibat dalam transaksi.
Sementara satu anak lainnya sempat ditukarkan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Kombes Osva, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang suami, Anto (40), terhadap istrinya, perempuan berinisial MT (38), yang diduga melakukan praktik adopsi tidak sesuai prosedur.
MT kemudian diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Dari penelusuran polisi, peristiwa terjadi pada Sabtu (10/1/2026) ketika MT menyerahkan anak berinisial CHY (10) kepada seorang perempuan lain dengan dalih adopsi.
Dalam proses tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp4 juta.
Namun, situasi berubah setelah sembilan hari pada Senin (19/1/2026). Pihak penerima NL meminta anak tersebut dikembalikan sekaligus menuntut uang yang telah diserahkan.
“Pada tanggal 19 Januari 2026 saudari NL mengembalikan anak yang berinisial CHY tadi yang sebelumnya diadopsi dan meminta uangnya dikembalikan,” tambahnya.
Karena tidak mampu mengembalikan dana tersebut, MT diduga menawarkan bayi lain berusia dua bulan berinisial AZ sebagai pengganti.
Tak hanya itu, dalam proses penukaran tersebut, tersangka juga meminta tambahan uang sebesar Rp1 juta.
Menurut Osva, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum terkait adopsi anak dan mengarah pada dugaan tindak pidana.
Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa informasi mengenai empat anak yang dijual tidak terbukti dalam penyelidikan.

