Fakta Baru Terungkap! Kronologi Jual-Tukar Anak di Makassar Dibongkar Polisi

SulawesiPos.com – Kasus dugaan praktik jual beli anak yang sempat menghebohkan publik di Makassar mulai menemukan titik terang.

Aparat kepolisian telah mengamankan seorang perempuan berinisial MT (38) yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait anak.

Perempuan tersebut dilaporkan oleh suaminya sendiri setelah mencurigai adanya praktik yang menyimpang dari proses adopsi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memastikan hanya satu anak yang benar-benar menjadi korban transaksi, meski sebelumnya sempat beredar informasi adanya empat anak yang menjadi korban.

Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

“Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Kombes Osva, Sabtu (28/3/2026).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang berlangsung pada Januari 2026.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka menyerahkan seorang anak berinisial CHY (10) kepada seorang perempuan lain berinisial NL dengan alasan adopsi.

BACA JUGA: 
Pria Siram Air Keras ke Mantan Pacar di Makassar gegara Ditolak Balikan, Datang Jauh dari Papua

Dalam proses tersebut, tersangka menerima Rp4 juta secara tunai.

Namun, sembilan hari kemudian, pihak penerima anak meminta pengembalian uang dan mengembalikan anak tersebut.

Osva mengungkapkan, karena MT tidak mampu mengembalikan dana yang telah diterima, ia diduga menawarkan bayi dua bulan berinisial AZ sebagai pengganti sekaligus meminta tambahan Rp1 juta dalam proses tersebut.

“Namun karena faktor ekonomi MT tidak bisa mengembalikan dan menawarkan anaknya yang berumur dua bulan bernama AZ ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak 1 juta Rupiah,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut, praktik ini mengindikasikan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum terkait adopsi anak.

Secara terpisah, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menyebut masih menelusuri kemungkinan adanya fakta lain, termasuk memastikan keberadaan anak-anak yang sebelumnya sempat dilaporkan.

“Kalau untuk anaknya ini belum diketahui, ini kami masih kembangkan,” tutur Zaki kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA: 
Suami di Makassar Laporkan Istri ke Polisi, Diduga Jual Tiga Anak Kandung dan Satu Keponakan

Tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap pada Kamis (26/3/2026).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyoroti potensi penyimpangan dalam proses adopsi anak, terutama jika dilakukan tanpa prosedur resmi.

Aparat mengingatkan masyarakat agar mengikuti jalur hukum yang berlaku dalam proses adopsi untuk mencegah pelanggaran serta melindungi hak anak.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan praktik jual beli anak yang sempat menghebohkan publik di Makassar mulai menemukan titik terang.

Aparat kepolisian telah mengamankan seorang perempuan berinisial MT (38) yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal terkait anak.

Perempuan tersebut dilaporkan oleh suaminya sendiri setelah mencurigai adanya praktik yang menyimpang dari proses adopsi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi memastikan hanya satu anak yang benar-benar menjadi korban transaksi, meski sebelumnya sempat beredar informasi adanya empat anak yang menjadi korban.

Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

“Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan,” ujar Kombes Osva, Sabtu (28/3/2026).

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang berlangsung pada Januari 2026.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka menyerahkan seorang anak berinisial CHY (10) kepada seorang perempuan lain berinisial NL dengan alasan adopsi.

BACA JUGA: 
Sindikat TPPO Lintas Wilayah Terbongkar, Bayi Dijual hingga Rp80 Juta

Dalam proses tersebut, tersangka menerima Rp4 juta secara tunai.

Namun, sembilan hari kemudian, pihak penerima anak meminta pengembalian uang dan mengembalikan anak tersebut.

Osva mengungkapkan, karena MT tidak mampu mengembalikan dana yang telah diterima, ia diduga menawarkan bayi dua bulan berinisial AZ sebagai pengganti sekaligus meminta tambahan Rp1 juta dalam proses tersebut.

“Namun karena faktor ekonomi MT tidak bisa mengembalikan dan menawarkan anaknya yang berumur dua bulan bernama AZ ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak 1 juta Rupiah,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut, praktik ini mengindikasikan adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum terkait adopsi anak.

Secara terpisah, Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menyebut masih menelusuri kemungkinan adanya fakta lain, termasuk memastikan keberadaan anak-anak yang sebelumnya sempat dilaporkan.

“Kalau untuk anaknya ini belum diketahui, ini kami masih kembangkan,” tutur Zaki kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

BACA JUGA: 
Kabar Empat Anak Dijual Ibu Kandung di Makassar Tak Benar, Polisi: Satu Dijual, Satu Lagi Ditukar

Tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap pada Kamis (26/3/2026).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyoroti potensi penyimpangan dalam proses adopsi anak, terutama jika dilakukan tanpa prosedur resmi.

Aparat mengingatkan masyarakat agar mengikuti jalur hukum yang berlaku dalam proses adopsi untuk mencegah pelanggaran serta melindungi hak anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru