Belum Bayar Denda, Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Harta Ratu Emas Mira Hayati

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menelusuri aset (asset tracing) terpidana pengusaha komestik ilegal, Mira Hayati.

Langkah ini dilakukan menyusul eksekusi penahanan pada terpidana yang dijuluki Ratu Emas ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rilisnya, Jumat (27/3/2026), mengaku telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Asset untuk mencari harta terpidana Mira Hayati guna membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik Farkhan.

Asset Tracing yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel merupakan upaya untuk menelusuri, mengidentifikasi dan menemukan keberadaan aset atau harta milik terpidana jangan sampai disembunyikan dan dialihkan ke pihak lain, guna memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda.

BACA JUGA: 
Bos Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Dipenjara, Kejati Sulsel: Jangan Main-main dengan Hukum

Mira juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, terpidana Mira telah menyatakan sanggup membayar denda Rp.1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2).

Namun hingga saat ini, terpidana belum menunjukkan itikad baik untuk membayar dendanya.

Terpidana Mira sendiri sebelumnya telah dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang disaksikan langsung Ketua RT setempat.

Saat Ini Ditahan di Lapas Makassar

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tetapkan Bahtiar Baharuddin Tersangka, Kasus Bibit Nanas Rp50 Miliar Gegerkan Publik

Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(mna)

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menelusuri aset (asset tracing) terpidana pengusaha komestik ilegal, Mira Hayati.

Langkah ini dilakukan menyusul eksekusi penahanan pada terpidana yang dijuluki Ratu Emas ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam rilisnya, Jumat (27/3/2026), mengaku telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Asset untuk mencari harta terpidana Mira Hayati guna membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” kata Didik Farkhan.

Asset Tracing yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel merupakan upaya untuk menelusuri, mengidentifikasi dan menemukan keberadaan aset atau harta milik terpidana jangan sampai disembunyikan dan dialihkan ke pihak lain, guna memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda.

BACA JUGA: 
Bos Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Dipenjara, Kejati Sulsel: Jangan Main-main dengan Hukum

Mira juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, terpidana Mira telah menyatakan sanggup membayar denda Rp.1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2).

Namun hingga saat ini, terpidana belum menunjukkan itikad baik untuk membayar dendanya.

Terpidana Mira sendiri sebelumnya telah dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, yang disaksikan langsung Ketua RT setempat.

Saat Ini Ditahan di Lapas Makassar

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Tetapkan Bahtiar Baharuddin Tersangka, Kasus Bibit Nanas Rp50 Miliar Gegerkan Publik

Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(mna)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru