SulawesiPos.com – Aparat kepolisian mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah puluhan kali beraksi di wilayah Makassar dan Gowa.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 64 kali dengan sasaran utama kendaraan milik warga.
Hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus bersenang-senang.
“(Hasilnya) Dia gunakan untuk berfoya-foya, hasil penjualannya. Menurut pengakuannya seperti itu,” tutur Kanit Reskrim Polsekta Tamalate Iptu Abdul Latif kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DT (25) dan AD (30). Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.
“Yang diamankan ini dua orang adalah pelaku berkaitan dengan curanmor,” kata dia.
Penangkapan bermula saat tim Resmob Polsekta Tamalate menangkap DT di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Selasa (17/3). Dari pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil meringkus AD di Makassar.
Latif menjelaskan, para pelaku kerap menyasar rumah kos yang dinilai memiliki tingkat pengamanan rendah.
Modus yang digunakan yakni mengambil sepeda motor yang tidak dikunci setang atau masih tertinggal kunci kontak.
“Jadi dia punya modus itu mencuri motor, kemudian dia sisir itu tempat-tempat kos. Yang biasa diambil itu yang tidak terkunci leher, kemudian kalau ada yang pas ada kunci kontaknya di motor,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap luasnya wilayah operasi komplotan ini.
Aksi pencurian tercatat terjadi di sejumlah kecamatan dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang cukup banyak.
“Kalau di Polsek Tamalate sendiri itu kurang lebih ada 20 TKP, daerah Tamalanrea menurut pengakuan pelaku ada 18 TKP, dan masuk wilayah Manggala pengakuannya 6 TKP. Sementara itu di Kecamatan Somba Opu, Polres Gowa, kurang lebih ada 20 TKP,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

