Kejati Sulsel Siap Sita Aset Jika Denda Rp1 Miliar Tak Dibayar, Mira Hayati Minta Waktu

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan akan melakukan penyitaan aset milik pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, apabila yang bersangkutan tidak segera melunasi denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penegak Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa jaksa telah secara langsung memberitahukan kewajiban pembayaran denda tersebut kepada terpidana.

Namun hingga kini, Mira Hayati masih meminta tambahan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (17/3/2026).

Tenggat Pembayaran Hampir Berakhir

Jaksa eksekutor Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa batas waktu pembayaran denda akan segera berakhir.

Apabila hingga tenggat yang ditentukan belum ada pelunasan, kejaksaan akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset.

“Kita tunggu sampai sekarang belum bayar. Begitu tanggal 17 Maret belum bayar, kita akan sita asetnya,” kata Didik.

BACA JUGA: 
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tersangka dan Ditahan Kejati Sulsel, Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Ia mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi data sejumlah aset milik Mira Hayati yang berpotensi disita.

Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutup kewajiban denda sesuai putusan pengadilan.

“Kita lelang untuk menutupi dendanya. Misalnya rumahnya dilelang dan laku Rp2 miliar, maka Rp1 miliar untuk denda, sisanya dikembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Vonis Inkracht dan Penegakan Hukum

Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mira Hayati dalam perkara kosmetik berbahaya.

Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh jaksa pada 18 Februari 2026.

Didik menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati dilakukan tanpa perlakuan khusus dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan akan melakukan penyitaan aset milik pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, apabila yang bersangkutan tidak segera melunasi denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Penegak Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa jaksa telah secara langsung memberitahukan kewajiban pembayaran denda tersebut kepada terpidana.

Namun hingga kini, Mira Hayati masih meminta tambahan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Jaksa sudah menyampaikan langsung ke MH (Mira Hayati) perihal pembayaran denda tersebut dan MH meminta waktu untuk berunding dengan keluarganya,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (17/3/2026).

Tenggat Pembayaran Hampir Berakhir

Jaksa eksekutor Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa batas waktu pembayaran denda akan segera berakhir.

Apabila hingga tenggat yang ditentukan belum ada pelunasan, kejaksaan akan langsung mengambil langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset.

“Kita tunggu sampai sekarang belum bayar. Begitu tanggal 17 Maret belum bayar, kita akan sita asetnya,” kata Didik.

BACA JUGA: 
Bos Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Dipenjara, Kejati Sulsel: Jangan Main-main dengan Hukum

Ia mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi data sejumlah aset milik Mira Hayati yang berpotensi disita.

Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang untuk menutup kewajiban denda sesuai putusan pengadilan.

“Kita lelang untuk menutupi dendanya. Misalnya rumahnya dilelang dan laku Rp2 miliar, maka Rp1 miliar untuk denda, sisanya dikembalikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Vonis Inkracht dan Penegakan Hukum

Sebagai informasi, Mahkamah Agung sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mira Hayati dalam perkara kosmetik berbahaya.

Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi oleh jaksa pada 18 Februari 2026.

Didik menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Mira Hayati dilakukan tanpa perlakuan khusus dan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun, hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru