SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap dapat menyambut malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah dengan penuh suka cita, namun tetap mengutamakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Malam takbiran diperkirakan berlangsung pada 19 atau 20 Maret 2026.
Pemerintah tidak melarang pelaksanaan takbiran, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengumandangkan takbir di lingkungan masing-masing, baik di lorong maupun sekitar masjid.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa meski tidak ada pawai atau takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam takbiran.
Takbiran Diimbau Digelar di Lingkungan Masing-Masing
Munafri mengimbau warga untuk melaksanakan takbiran di wilayah masing-masing sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban kota menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” imbuh Munafri, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, pemerintah tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menghidupkan malam takbiran, namun dengan suasana yang lebih khidmat dan terkendali.
Pelaksanaan takbiran diarahkan berlangsung di wilayah masing-masing guna menjaga kondisi kota tetap aman dan kondusif.
Larangan Konvoi dan Petasan Demi Keamanan
Selain melarang konvoi kendaraan di jalan raya, masyarakat juga diminta tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketenangan serta membahayakan keselamatan.
“Boleh takbir Baik di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan/mercon,” tegas Wali Kota Makassar itu.
Selama ini, tradisi takbir keliling identik dengan iring-iringan kendaraan, penggunaan petasan, hingga berbagai atraksi di jalan.
Namun, tahun ini pemerintah mendorong masyarakat untuk merayakan dengan cara yang lebih tertib.
Munafri menekankan bahwa malam takbiran sejatinya menjadi momen memperbanyak dzikir, takbir, dan doa sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” tegas Munafri.
Ia juga menyoroti peningkatan volume kendaraan di Makassar yang cukup signifikan, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban selama malam takbiran.
Pemkot Makassar Libatkan Camat-Tokoh Masyarakat
Pemerintah Kota Makassar turut melibatkan camat, lurah, RT/RW, serta tokoh masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan takbiran agar tetap tertib dan kondusif.
Warga juga diimbau berkoordinasi dengan pemerintah setempat jika ingin menggelar kegiatan takbiran di wilayahnya.
Melalui imbauan ini, Pemkot berharap suasana malam takbiran tetap khidmat, aman, dan penuh kebersamaan, sehingga perayaan Idulfitri berjalan lancar.
“Besar harapan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dengan penuh khidmat dan kebersamaan, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar,” harap orang nomor satu Kota Makassar itu.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Makassar akan memusatkan pelaksanaan salat Idulfitri di Lapangan Karebosi.
Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk hadir dan melaksanakan salat berjamaah di lokasi tersebut, khususnya bagi warga di wilayah sekitar Karebosi.

