SulawesiPos.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan proses hukum kasus penembakan remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo di Kota Makassar mendapat pengawasan langsung dari pimpinan institusi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026).
Pelaku penembakan diketahui merupakan anggota polisi berinisial Iptu N.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan personel, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa.
“Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar,” ujar Trunoyudo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Menurut Trunoyudo, jajaran kepolisian di Makassar telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku, baik melalui proses hukum pidana maupun proses etik internal.
Ia menyebut Iptu N kini telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
“Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” katanya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan.
Kronologi penembakan
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan insiden bermula saat polisi menerima laporan mengenai aksi tawuran remaja sekitar pukul 07.00 WITA.
Remaja yang terlibat disebut menggunakan senapan mainan jenis peluru jeli dan bahkan sempat mencegat serta mendorong pengendara yang melintas.
“Kejadiannya adalah pukul 07.00 pagi, di mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami, yaitu Kapolsek Rappocini melalui HT bahwa ada anak muda yang sedang bermain senapan omega, lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan, juga melukai orang yang jalan di situ,” ujar Arya.
Iptu N kemudian menuju lokasi setelah menerima laporan tersebut.
Saat tiba di lokasi kejadian, Iptu N melihat korban sedang melakukan tindakan agresif terhadap pengendara sepeda motor.
Polisi tersebut kemudian turun dari kendaraan dan mencoba menangkap remaja berusia 18 tahun itu.
Petugas juga sempat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan remaja lainnya yang terlibat tawuran.
Namun ketika korban berusaha melarikan diri dan meronta, senjata api yang dipegang Iptu N dilaporkan meletus.
“Kemudian Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta, dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” jelas Arya.
Setelah tertembak, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan medis.
Karena keterbatasan peralatan medis, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.

