31 C
Makassar
4 March 2026, 16:53 PM WITA

Pemuda Gasak Angpao Rp50 Juta Saat Cap Go Meh di Makassar, Dipakai Beli Narkoba dan Judi Online

SulawesiPos.com – Sebuah rumah milik dokter berinisial M (33) di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, dibobol pencuri pada Minggu (1/3/2026).

Aksi pencurian itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya menghadiri perayaan Cap Go Meh atau Jappa Jokka di kawasan Pecinan, Jalan Sulawesi, yang lokasinya tak sampai satu kilometer dari tempat kejadian.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Wawan (22), warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Kronologi Pembobolan dan Kerugian Korban

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, mengungkapkan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak gembok pagar lalu mencongkel pintu utama menggunakan linggis.

“Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Adil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Uang puluhan juta tersebut diketahui disiapkan korban untuk keperluan angpao dalam rangka perayaan Imlek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil pemantauan itu, pelaku teridentifikasi berada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang.

Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Pelaku telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betisnya,” kata Adil.

Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan sebilah pisau yang berada di dekat pelaku.

Uang Curian Dipakai Narkoba dan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri. Uang hasil kejahatan senilai Rp50 juta itu telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan foya-foya, mulai dari membeli sepeda motor, narkoba, hingga bermain judi online.

Rinciannya, pelaku membeli satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride seharga Rp10,6 juta, sabu seberat 3 gram senilai Rp5,4 juta, serta chip judi online sebesar Rp1,2 juta.

Selain itu, sebagian uang dipinjamkan kepada teman sebesar Rp3,5 juta, sementara sisanya disimpan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sisa uang tunai Rp9,3 juta, satu buah linggis, satu saset sabu beserta alat hisap, sebilah pisau, satu mata busur, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor.

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa Wawan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah Jakarta.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

SulawesiPos.com – Sebuah rumah milik dokter berinisial M (33) di Jalan Sumba, Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, dibobol pencuri pada Minggu (1/3/2026).

Aksi pencurian itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya menghadiri perayaan Cap Go Meh atau Jappa Jokka di kawasan Pecinan, Jalan Sulawesi, yang lokasinya tak sampai satu kilometer dari tempat kejadian.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap pelaku berinisial S alias Wawan (22), warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Kronologi Pembobolan dan Kerugian Korban

Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Adil, mengungkapkan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak gembok pagar lalu mencongkel pintu utama menggunakan linggis.

“Dari dalam kamar ayah korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 50 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Adil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Uang puluhan juta tersebut diketahui disiapkan korban untuk keperluan angpao dalam rangka perayaan Imlek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil pemantauan itu, pelaku teridentifikasi berada di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang.

Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Pelaku telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian betisnya,” kata Adil.

Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan sebilah pisau yang berada di dekat pelaku.

Uang Curian Dipakai Narkoba dan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, Wawan mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri. Uang hasil kejahatan senilai Rp50 juta itu telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi dan foya-foya, mulai dari membeli sepeda motor, narkoba, hingga bermain judi online.

Rinciannya, pelaku membeli satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride seharga Rp10,6 juta, sabu seberat 3 gram senilai Rp5,4 juta, serta chip judi online sebesar Rp1,2 juta.

Selain itu, sebagian uang dipinjamkan kepada teman sebesar Rp3,5 juta, sementara sisanya disimpan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sisa uang tunai Rp9,3 juta, satu buah linggis, satu saset sabu beserta alat hisap, sebilah pisau, satu mata busur, dua unit ponsel, serta dua unit sepeda motor.

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa Wawan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus serupa di wilayah Jakarta.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Adil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/