26 C
Makassar
27 February 2026, 16:34 PM WITA

Kasus Polisi Tewas Dianiaya Senior di Makassar, TKP Diduga Sempat Dibersihkan

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap bahwa lokasi penganiayaan yang menewaskan Bripda DP diduga sempat dibersihkan oleh oknum anggota kepolisian.

Hasil pendalaman penyidik mengarah pada adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Bripda MF, yang membersihkan darah di lokasi kejadian.

Tindakan ini diduga bertujuan menutup jejak kriminal pascakejadian.

“Ada anggota yang membersihkan darah agar kejadian itu tidak diketahui,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Kapolda juga menyampaikan bahwa setelah penganiayaan terjadi, korban berada dalam kondisi kritis.

Namun, tidak seluruh personel yang berada di lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut.

“Dan ada juga yang mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak melapor,” lanjut dia.

Peristiwa penganiayaan terjadi di ruang Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Berdasarkan penyelidikan, Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, Bripda P.

Keterangan saksi menyebutkan, pada malam sebelum kejadian korban tidak bermalam di barak, melainkan berada di ruang makan bersama beberapa rekan.

Fakta ini dinilai penting oleh penyidik karena turut memengaruhi dinamika di lingkungan barak menjelang insiden pagi hari tersebut.

Dua Personel Diduga Hapus Jejak dan Tidak Melapor

Kapolda Sulsel membeberkan Bripda MF yang menghapus jejak di TKP dikenai sanksi etik da disiplin.

Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa delapan saksi dan dua di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik termasuk Bripda MF.

“Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan (penganiayaan Bripda DP). Namun, kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik,” ujarnya.

Bripda MF disebut sempat membersihkan darah pada tubuh korban.

“Kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu,” ujarnya.

Sementara Bripda MA disebut tidak melapor meski mengetahui adanya penganiayaan.

“Satu orang anggota yang melihat kejadian tersebut, tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan atau pun kita dudukkan dalam proses tindak kode etik ataupun disiplin,” ungkapnya.

Dijerat Etik dan Disiplin

Kapolda menjelaskan kedua personel tersebut tidak dapat diproses pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam KUHP baru.

Oleh sebab itu, penindakan dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin.

“Kenapa dia ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, itu dikarenakan tidak diatur dalam KUHP baru, tapi kami kita tegakkan di situ (Kode Etik dan disiplin),” jelas Djuhandhani.

Ia menegaskan kasus ini bukan pengeroyokan, melainkan penganiayaan tunggal oleh Bripda P.

“Perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri.

Dilakukan dengan cara mencekik pake tangan kanan sambil memukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (Bripda DP) meninggal,” lanjutnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil visum Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel serta kesesuaian keterangan saksi.

“Salah satu saksi melihat dan lain sebagainya keterangan itu sudah dipastikan sesuai,” tegasnya.

Motif karena Dianggap Tidak Loyal

Djuhandhani mengungkap motif penganiayaan dipicu anggapan pelaku bahwa korban tidak menghormati dan tidak loyal kepada senior.

Bripda P disebut berulang kali memanggil korban namun tidak direspons.

“Jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil enggak menghadap. Kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput oleh yang bersangkutan dan menganggap bahwa dia (Bripda DP) dianggap tidak loyal. Itu motifnya yang terjadi,” tambahnya.

Saat ini, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan terjadi di barak Dit Samapta Polda Sulsel di Makassar.

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap bahwa lokasi penganiayaan yang menewaskan Bripda DP diduga sempat dibersihkan oleh oknum anggota kepolisian.

Hasil pendalaman penyidik mengarah pada adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Bripda MF, yang membersihkan darah di lokasi kejadian.

Tindakan ini diduga bertujuan menutup jejak kriminal pascakejadian.

“Ada anggota yang membersihkan darah agar kejadian itu tidak diketahui,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).

Kapolda juga menyampaikan bahwa setelah penganiayaan terjadi, korban berada dalam kondisi kritis.

Namun, tidak seluruh personel yang berada di lokasi segera melaporkan peristiwa tersebut.

“Dan ada juga yang mengetahui peristiwa tersebut tetapi tidak melapor,” lanjut dia.

Peristiwa penganiayaan terjadi di ruang Direktorat Samapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.

Berdasarkan penyelidikan, Bripda DP meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya, Bripda P.

Keterangan saksi menyebutkan, pada malam sebelum kejadian korban tidak bermalam di barak, melainkan berada di ruang makan bersama beberapa rekan.

Fakta ini dinilai penting oleh penyidik karena turut memengaruhi dinamika di lingkungan barak menjelang insiden pagi hari tersebut.

Dua Personel Diduga Hapus Jejak dan Tidak Melapor

Kapolda Sulsel membeberkan Bripda MF yang menghapus jejak di TKP dikenai sanksi etik da disiplin.

Lebih lanjut, pihaknya telah memeriksa delapan saksi dan dua di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik termasuk Bripda MF.

“Dari delapan orang yang diperiksa, kami belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat dalam kasus pembunuhan (penganiayaan Bripda DP). Namun, kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik,” ujarnya.

Bripda MF disebut sempat membersihkan darah pada tubuh korban.

“Kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu,” ujarnya.

Sementara Bripda MA disebut tidak melapor meski mengetahui adanya penganiayaan.

“Satu orang anggota yang melihat kejadian tersebut, tapi tidak melaporkan. Sehingga anggota itu kita kenakan atau pun kita dudukkan dalam proses tindak kode etik ataupun disiplin,” ungkapnya.

Dijerat Etik dan Disiplin

Kapolda menjelaskan kedua personel tersebut tidak dapat diproses pidana karena perbuatannya tidak diatur dalam KUHP baru.

Oleh sebab itu, penindakan dilakukan melalui mekanisme etik dan disiplin.

“Kenapa dia ada yang kita kenakan disiplin atau kode etik, itu dikarenakan tidak diatur dalam KUHP baru, tapi kami kita tegakkan di situ (Kode Etik dan disiplin),” jelas Djuhandhani.

Ia menegaskan kasus ini bukan pengeroyokan, melainkan penganiayaan tunggal oleh Bripda P.

“Perbuatan yang dilakukan Bripda P itu adalah perbuatan sendiri.

Dilakukan dengan cara mencekik pake tangan kanan sambil memukuli sehingga mengakibatkan yang bersangkutan (Bripda DP) meninggal,” lanjutnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh hasil visum Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel serta kesesuaian keterangan saksi.

“Salah satu saksi melihat dan lain sebagainya keterangan itu sudah dipastikan sesuai,” tegasnya.

Motif karena Dianggap Tidak Loyal

Djuhandhani mengungkap motif penganiayaan dipicu anggapan pelaku bahwa korban tidak menghormati dan tidak loyal kepada senior.

Bripda P disebut berulang kali memanggil korban namun tidak direspons.

“Jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil enggak menghadap. Kemudian pada pagi hari saat setelah salat Subuh dijemput oleh yang bersangkutan dan menganggap bahwa dia (Bripda DP) dianggap tidak loyal. Itu motifnya yang terjadi,” tambahnya.

Saat ini, Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penganiayaan terjadi di barak Dit Samapta Polda Sulsel di Makassar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/