SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan motif penganiayaan yang menimpa Bripda Dirja Pratama (DP) hingga tewas yakni karena korban tidak mengikuti perintah seniornya, tersangka Bripda P.
“Motifnya masalah hirarki. Senior marah karena junior dipanggil tidak mau menghadap,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Kapolda, Bripda DP dijemput oleh seniornya saat salat Subuh, kemudian penganiayaan pun terjadi.
“Saat salat subuh dijemput lalu dipukuli,” kata dia.
Djuhandhani menambahkan, tersangka Bripda P telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Kasus ini terungkap setelah Bripda DP (19) ditemukan meninggal dunia di asrama Polda Sulsel di Makassar pada Minggu (22/2/2026).
Ada Upaya Pengaburan Fakta
Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi penganiayaan yang menewaskan Bripda DP.
Ia menambahkan, sempat muncul upaya pengaburan fakta dengan klaim bahwa korban meninggal akibat membenturkan kepala sendiri.
“Kami langsung mengecek kebenaran tersebut, secara scientific kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala adalah tidak benar,” tegas Djuhandhani dalam keterangan video dari Polres Pinrang, Senin (23/2).
Pemeriksaan Biddokkes menemukan sejumlah lebam pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan.
Dugaan Keterlibatan Lima Polisi Lain Masih Didalami
Proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan lima personel Polri lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
“Dari 5 ini adalah anggota semua, ada teman satu angkatan, kami hanya (memeriksa) berkaitan sebagai saksi dan keterlibatannya,” ungkap Djuhandhani.
Kapolda menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat serta keluarga korban mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sulsel.
“Untuk perkembangan kepada 5 orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Tentu saja dalam proses pemeriksaan itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara material ataupun pembuktian lainnya,” jelasnya.

