Bos Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Dipenjara, Kejati Sulsel: Jangan Main-main dengan Hukum

SulawesiPos.com – Bos kosmetik bermerkuri Mira Hayati akhirnya dipenjara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ingatkan pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dengan hukum dan mengutamakan kesehatan masyarakat.

Kejati Sulsel mengeksekusi Mira Hayati atas perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya di kediaman pribadinya kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkha Alisyah, berpesan kepada seluruh pelaku usaha melalui eksekusi ini untuk mengutamakan kesehatan masyarakat di atas keuntungan pribadi.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyah di Makassar.

Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi Makassar.

Terpidana Mira Hayati dijemput tim jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum, tim Kejaksaan Negeri Makassar didukung oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel tanpa perlawanan.

BACA JUGA: 
Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Bersalah Atas Peredaran Skincare Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Sesuai dengan peraturan berlaku, Mira Hayati dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Mira Hayati menjalani masa tahanan di rumah pribadinya dengan alasan menyusui anak bayinya selama proses hukum berlangsung.

Namun, berdasarkan pantauan media sosialnya, Mira Hayati dikabarkan bebas keluar rumah dan beraktivitas sehingga memunculkan spekulasi bersangkutan menerima perlakuan khusus dari kejaksaan.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” kata Kajati.

BACA JUGA: 
Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel Gunakan AI, Kejati Keluarkan Peringatan Resmi

SulawesiPos.com – Bos kosmetik bermerkuri Mira Hayati akhirnya dipenjara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ingatkan pelaku usaha lainnya untuk tidak bermain-main dengan hukum dan mengutamakan kesehatan masyarakat.

Kejati Sulsel mengeksekusi Mira Hayati atas perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya di kediaman pribadinya kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkha Alisyah, berpesan kepada seluruh pelaku usaha melalui eksekusi ini untuk mengutamakan kesehatan masyarakat di atas keuntungan pribadi.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyah di Makassar.

Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi Makassar.

Terpidana Mira Hayati dijemput tim jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum, tim Kejaksaan Negeri Makassar didukung oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel tanpa perlawanan.

BACA JUGA: 
Tak Ada Toleransi Tambah Libur, Kajati Sulsel Sidak Kejari Gowa-Takalar Hari Pertama Kerja

Bersalah Atas Peredaran Skincare Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Sesuai dengan peraturan berlaku, Mira Hayati dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Mira Hayati menjalani masa tahanan di rumah pribadinya dengan alasan menyusui anak bayinya selama proses hukum berlangsung.

Namun, berdasarkan pantauan media sosialnya, Mira Hayati dikabarkan bebas keluar rumah dan beraktivitas sehingga memunculkan spekulasi bersangkutan menerima perlakuan khusus dari kejaksaan.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” kata Kajati.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Cekal Eks Pj Gubernur Bachtiar Baharuddin ke Luar Negeri, Kini Sita Rp1,25 Miliar Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru