Terkuak Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Pemain PSM Makassar

SulawesiPos.com – Nama talenta muda PSM Makassar, Ricky Pratama kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25).

Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2/2026).

Ricky Pratama sendiri dikenal sebagai talenta muda yang sempat mencuri perhatian nasional setelah keluar sebagai top skor Elite Pro Academy (EPA) U-18 2021, pencapaian yang mengantarkannya ke jenjang sepak bola profesional.

Kronologi Penganiayaan

Dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial AD bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, saat keduanya berada di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Insiden tersebut terjadi ketika pertengkaran antara korban dan terlapor disebut memuncak.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan membanting tubuh AD ke lantai hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, pelaku menindih tubuh korban menggunakan kedua kaki.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku lalu mencekik leher korban sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: 
Jelang Kepergian, Bripda DP Sempat Hubungi Keluarga dan Sampaikan Permintaan

Akibat kejadian itu, AD mengalami sejumlah luka fisik. Memar terlihat pada bagian leher dan tangan, sementara luka goresan ditemukan di area lengan bawah korban.

Viral di Media Sosial

Sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian, pengakuan korban lebih dulu mencuat ke ruang publik.

Pada 10 Februari 2026, sebuah akun Threads bernama @_myamoureeeee mengunggah cerita seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya yang disebut sebagai pemain Tim Nasional Indonesia.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memantik beragam reaksi serta spekulasi publik.

Dalam narasi yang dibagikan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa bantingan dan cekikan saat pertengkaran berlangsung.

Diketahui, korban dan terlapor menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima bulan sebelum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

Beberapa hari setelah unggahan viral, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu secara resmi ke kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan, Ricky Pratama disangkakan melanggar Pasar 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

BACA JUGA: 
Persebaya Pincang Jelang Duel Kontra PSM, Empat Pilar Absen di Laga Krusial Pekan ke-23

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tutur Kuasa Hukum AD, Muhammad Agung, Minggu (15/2/2026).

Respons Manajemen PSM Makassar

Menanggapi situasi tersebut, manajemen PSM mengambil langkah internal dengan meminta klarifikasi langsung dari Ricky Pratama.

Media Officer PSM, Sulaiman Karim, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab klub atas isu yang telah menjadi perhatian publik.

PSM menegaskan bahwa keputusan lanjutan terkait Ricky Pratama akan diambil dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum.

“Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

SulawesiPos.com – Nama talenta muda PSM Makassar, Ricky Pratama kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25).

Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Minggu (15/2/2026).

Ricky Pratama sendiri dikenal sebagai talenta muda yang sempat mencuri perhatian nasional setelah keluar sebagai top skor Elite Pro Academy (EPA) U-18 2021, pencapaian yang mengantarkannya ke jenjang sepak bola profesional.

Kronologi Penganiayaan

Dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial AD bermula pada Jumat, 6 Februari 2026, saat keduanya berada di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Insiden tersebut terjadi ketika pertengkaran antara korban dan terlapor disebut memuncak.

Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan membanting tubuh AD ke lantai hingga terjatuh.

Setelah terjatuh, pelaku menindih tubuh korban menggunakan kedua kaki.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku lalu mencekik leher korban sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: 
Luka Cumic Mulai Adaptasi di GBH, PSM Makassar Kirim Sinyal Perubahan Lini Serang

Akibat kejadian itu, AD mengalami sejumlah luka fisik. Memar terlihat pada bagian leher dan tangan, sementara luka goresan ditemukan di area lengan bawah korban.

Viral di Media Sosial

Sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian, pengakuan korban lebih dulu mencuat ke ruang publik.

Pada 10 Februari 2026, sebuah akun Threads bernama @_myamoureeeee mengunggah cerita seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya yang disebut sebagai pemain Tim Nasional Indonesia.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan memantik beragam reaksi serta spekulasi publik.

Dalam narasi yang dibagikan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa bantingan dan cekikan saat pertengkaran berlangsung.

Diketahui, korban dan terlapor menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima bulan sebelum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi.

Beberapa hari setelah unggahan viral, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu secara resmi ke kepolisian.

Dalam laporan yang diajukan, Ricky Pratama disangkakan melanggar Pasar 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

BACA JUGA: 
PSM Makassar Tertekan di Papan Tengah, Tren Buruk di BJ Habibie Kian Panjang

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tutur Kuasa Hukum AD, Muhammad Agung, Minggu (15/2/2026).

Respons Manajemen PSM Makassar

Menanggapi situasi tersebut, manajemen PSM mengambil langkah internal dengan meminta klarifikasi langsung dari Ricky Pratama.

Media Officer PSM, Sulaiman Karim, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab klub atas isu yang telah menjadi perhatian publik.

PSM menegaskan bahwa keputusan lanjutan terkait Ricky Pratama akan diambil dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum.

“Untuk menghindari isu-isu liar yang beredar, klub akan berpegang pada asas kepastian hukum,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru