SulawesiPos.com – Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga terlibat kasus perampokan gudang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan masuk daftar buronan selama sekitar enam bulan.
Terduga pelaku diringkus tim Resmob Polda Sulsel di kawasan Inspeksi Kanal Tamanggapa Utara, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu (15/2).
Kasus ini merupakan laporan Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar, terkait peristiwa perampokan yang terjadi pada Agustus 2025 di salah satu kawasan pergudangan di Bontoa.
“Kami dari Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang terduga pelaku inisial S. Jadi kami jelaskan berdasarkan dari laporan polisi Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Polda Sulsel, tepatnya di bulan Agustus tahun 2025 terjadi perampokan di salah satu pergudangan di kawasa Bontoa,” ujar Panit Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, Selasa (17/2/2026).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, aksi perampokan tersebut dilakukan oleh empat orang.
Salah satu pelaku lain berinisial SD sebelumnya telah lebih dulu diamankan aparat Polsek Tamalanrea.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku berjumlah empat orang. Salah satu pelaku atas nama inisial SD sudah diamankan sebelumnya oleh Polsek Tamalanrea,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggondol sejumlah barang yang tersimpan di dalam gudang, mulai dari barang dagangan hingga besi-besi yang sudah tidak terpakai.
“Jumlah kerugian ditaksir kurang lebih Rp 117 juta. Ada beberapa macam barang di area gudang tersebut yang dicuri, termasuk barang jualan dan besi-besi yang tersimpan di lokasi,” ungkap Irzal.
Saat ini, terduga pelaku S telah diserahkan ke Polsek Tamalanrea Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

