24 C
Makassar
16 February 2026, 6:46 AM WITA

Perempuan Pembakar Toko Emas di Makassar Pernah Beraksi di Jeneponto, Curi 80 Gram Perhiasan

SulawesiPos.com – Seorang perempuan paruh baya berinisial SU (41) yang menjadi pelaku pembakaran toko emas menggunakan bom molotov di Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan serupa.

Polisi mengungkap, SU sebelumnya pernah melancarkan pencurian emas di wilayah Jeneponto dengan modus yang hampir sama dan berhasil membawa kabur puluhan gram emas.

“Di Jeneponto itu 9 Februari kalau tidak salah, sebelumnya sempat sudah melakukan aksinya, sempat membawa 80 gram emas,” kata Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Aparat kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka, baik pada aksi sebelumnya maupun dalam peristiwa terbaru berupa pembakaran toko emas di kawasan Jalan Somba Opu, Makassar.

“Kita juga masih dalami waktu itu sama siapa, ini yang sudah kedua kali dilakukan,” jelasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Arya menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai keadaan memberatkan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka. Terus kita terapkan pasalnya 479 ayat 2 ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun dan saat ini kita masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya,” ucapnya.

Dalam aksinya di pusat perdagangan emas Makassar, pelaku sempat membawa kabur emas seberat sekitar 600 gram sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat. Nilai kerugian ditaksir mendekati Rp 2 miliar.

“Kalau kerugian simpang siur yah, tapi saya bisa pastikan emas yang sempat dibawa itu 600 gram lebih jadi itu kurang lebih Rp 2 miliar,” pungkas Arya.

Pelaku Bakar Toko Emas dengan Bom Molotov

Aksi nekat SU terjadi di toko emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026).

SulawesiPos.com – Seorang perempuan paruh baya berinisial SU (41) yang menjadi pelaku pembakaran toko emas menggunakan bom molotov di Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan serupa.

Polisi mengungkap, SU sebelumnya pernah melancarkan pencurian emas di wilayah Jeneponto dengan modus yang hampir sama dan berhasil membawa kabur puluhan gram emas.

“Di Jeneponto itu 9 Februari kalau tidak salah, sebelumnya sempat sudah melakukan aksinya, sempat membawa 80 gram emas,” kata Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Aparat kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka, baik pada aksi sebelumnya maupun dalam peristiwa terbaru berupa pembakaran toko emas di kawasan Jalan Somba Opu, Makassar.

“Kita juga masih dalami waktu itu sama siapa, ini yang sudah kedua kali dilakukan,” jelasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Arya menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai keadaan memberatkan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka. Terus kita terapkan pasalnya 479 ayat 2 ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun dan saat ini kita masih mendalami apakah ada pihak lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksinya,” ucapnya.

Dalam aksinya di pusat perdagangan emas Makassar, pelaku sempat membawa kabur emas seberat sekitar 600 gram sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat. Nilai kerugian ditaksir mendekati Rp 2 miliar.

“Kalau kerugian simpang siur yah, tapi saya bisa pastikan emas yang sempat dibawa itu 600 gram lebih jadi itu kurang lebih Rp 2 miliar,” pungkas Arya.

Pelaku Bakar Toko Emas dengan Bom Molotov

Aksi nekat SU terjadi di toko emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/