Polrestabes Makassar Sita Ribuan Botol Miras Menjelang Ramadan, Pemilik Toko Diamankan

Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung, dan pemilik usaha diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA:  Viral Pencurian Konter di Jembatan Barombong Makassar, Pelaku Diduga Orang yang Dikenal

Menurut Ipda Alam, toko itu hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer yang diperbolehkan menjual langsung ke konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Atas pelanggaran tersebut, polisi menyita seluruh stok minuman keras yang diperkirakan mencapai ribuan botol dari ratusan dos.

Saat ini, proses pendataan barang bukti masih berlangsung, dan pemilik usaha diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi ini menunjukkan kesiapan aparat dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan peredaran miras guna mencegah penyalahgunaan.

BACA JUGA:  2 Pemuda Penyerang Warga dengan Busur Panah di Maccini Makassar Ditangkap, Polisi Dalami Motif Dendam

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru